Apa itu NPWP, haruskah kita memilikinya? Dengan memiliki NPWP, para wajib pajak dapat dengan mudah membayar atau semua hal yang berkaitan dengan pajak karena NPWP ini sifatnya akan digunakan sebagai tanda identitas wajib pajak. Wajip diketahui, NPWP perorangan tidak boleh digunakan untuk perusahaan, begitu pula sebaliknya.
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Nah, untuk bisa melakukan transaksi perpajakan, maka dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
DEFINISI NPWP
Di dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri atas 15 digit angka yang merupakan kode unik. Dengan kode unik tersebut, maka dijamin data perpajakan seorang wajib pajak tidak akan tertukar dengan wajib pajak lain.
MANFAAT NPWP
Manfaat NPWP meliputi untuk keperluan administarasi perpajakan hingga administrasi di luar perpajakan.
Untuk urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP yakni sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan. Selain itu, NPWP juga bermanfaat ketika mengurus proses restitusi ketika Anda mengalami lebih bayar pajak.
Selain itu, dengan NPWP, terdapat perbedaan tarif pajak yang dibebankan. Misal pada jenis pajak PPh pasal 21, jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
Sementara di luar urusan perpajakan, manfaat NPWP seperti yang sebelumnya telah disebutkan, yakni sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit. Selain itu, bila Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP.
Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
CARA MEMBUAT NPWP
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, cara daftar NPWP online adalah wajib pajak harus melengkapi syarat berikut ini:
Syarat buat NPWP online pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
- Fotocopy KTP (WNI)
- Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotocopy KTP (WNI)
- Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
TAHAPAN MEMBUAT NPWP ONLINE
Berikut tahapan cara daftar NPWP online:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit.
- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Itulah beberapa syarat dan cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online). Selain buat NPWP online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.
KONSULTAN PAJAK dibutuhkan Saat Ada Masalah Perpajakan
Konsultan Pajak adalah pilihan ke-3 untuk menyelesaikan permasalahan pajak dan laporan keuangan Konsultan Pajak pilihan ke 3 maka yang pertama adalah anda sendiri mempelajari dan…
Read More