Cara Hitung PPh Final untuk Program Pengungkapan Sukarela atau sering disebut Tax Amnesty Jilid 2 2022 ini merupakan simulasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengikuti Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sebelumnya yaitu tahun 2016.
Perhitungan dibawah ini tiap wajib pajak akan berbeda-beda, gunakan konsultan pajak kepercayaan anda untuk membantu pengajuan Tax Amnesty jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela yang akan dilakukan mulai 1 januari 2022 – 30 juni 2022
Atau bisa hubungi konsultan pajak Qamy Consulting
Konsultasi Awal via Whatsapp Gratis, Konsultasikan Harta Bersih yang ingin anda ungkapkan dalam Tax Amnesty agar Qamy bisa hitung dan laporkan sesuai Peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
1. PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA HARTA BERSIH YANG BELUM/KURANG DIUNGKAPKAN DALAM SURAT PERNYATAAN
Tuan A merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah mengikuti Tax Amnesty Pertama, namun masih memiliki Harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode Pengampunan Pajak dengan rincian sebagai berikut:
a) Tanah 100 m2 perolehan 2014 dengan harga Rp 1.000.000.000, pada akhir tahun 2015 NJOP sebesar Rp 1.400.000.000 dibeli dengan utang ke Bank dengan sisa pokok utang pada akhir tahun 2015 sebesar Rp 840.000.000
b) Tabungan pada bank di Singapura senilai SGD 300.000 dengan kurs Mentri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2015 senial 1 SGD=Rp 9.710,53 sehingga nilai tabungan pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp 2.913.159.000
c) Saham PT X yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia, yang di peroleh pada tahun 2013 dengan harga Rp 500.000.000, kemudian pada akhir tahun 2015 saham tersebut sesuai dengan publikasi Bursa Efek Indonesia adalah senilai Rp 400.000.000
d) Sebuah Mobil yang berlokasi di Jakarta, diperoleh tahun 2010 dengan harga Rp 200.000.000, dimana Nilai Jual Kendaraan Bermotor pada akhir tahun 2015 sebesar Rp 160.000.000. Mobil tersebut diperoleh melalui Utang kepada bank dimana sisa pokok Utang pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp 70.000.000
Tuan A ingin mengikuti program pengungkapan sukarela sehingga dalam SPPH, Tuan A mengungkapkan Harta Bersih dengan perhitungan sebagai berikut:
1. TANAH
- Nilai Harta per akhir tahun 2015 = Rp 1.400.000.000
- nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang (50% x Rp 1.400.000.000)= Rp 700.000.000
- Nilai Harta Bersih (1 – 2) = Rp 700. 000.000
2. TABUNGAN
- Nilai Harta per akhir tahun 2015 = Rp 2.913.159.000
- nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang = 0
- Nilai Harta Bersih (1 – 2) = Rp 2.913.159.000
3. SAHAM
- Nilai Harta per akhir tahun 2015 = Rp 400.000.000
- nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang = 0
- Nilai Harta Bersih (1 – 2) = Rp 400.000.000
4. MOBIL
- Nilai Harta per akhir tahun 2015 = Rp 160.000.000
- nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang = Rp 70.000.000
- Nilai Harta Bersih (1 – 2) = Rp 90.000.000
Atas keempat Harta Tersebut, Tuan A berkomitment untuk mengalihkan dana pada tabungan di Singapura dan akan menginvestasikan dana tersebut bersama dengan sahamnya dalam Surat Berharga Negara, sehingga dasar perhitungan Pajak Penghasilan Final adalah sebagai berikut:
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan Final
nilai Harta bersih yang akan di Investasikan:
- Tabungan = Rp 2.913.159.000
- Saham = Rp 400.000.000
- Total nilai Harta Bersih (1 +2) = Rp 3.313.159.000
Nilai Harta bersih deklarasi dalam negeri/repatriasi:
- Tanah = Rp 700.000.000
- Mobil = Rp 90.000.000
- Total Nilai Harta Bersih (1+2) = Rp 790.000.000
Maka Pajak Penghasilan Final yang harus dibayarkan oleh tuan A dalam rangka mengikuti program pengungkapan sukarela adalah:
Pajak Penghasilan Finaly yang Harus di Bayar
HARTA DIINVESTASIKAN DI DALAM NEGERI
- Dasar perhitungan Pajak Penghasilan final untuk nilai Harta bersih yang akan diinvestasikan = Rp 3.313.159.000
- Tarif = 6% (di Investasikan ke dlm negeri)
- PPh Final utk nilai harta bersih yang akan di investasikan (1 x 2) = Rp 198.789.540
HARTA BERADA DIDALAM NEGERI
- untuk nilai Harta bersih deklarasi dalam negeri/repatriasi = Rp 790.000.000
- Tarif = 8% (harta berada di dalam negeri)
- PPh Final untuk nilai Harta bersih deklarasi dalam negeri/repatriasi (1 x 2) = Rp 63.200.000