Agar proses lapor SPT Tahunan Badan dapat berjalan dengan lancar, sangat penting untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik. Dokumen yang harus disiapkan antara lain: Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik Surat keterangan domisili badan Surat izin usaha Tanda daftar perusahaan Ingat bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 …
Belajar Pajak
Cara Restitusi Pajak atas Kelebihan Pajak dalam Rangka Impor
Berikut ini prosedur atau cara pengajuan Restitusi Pajak untuk pembelian barang yang berkaitan dengan Impor, Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau …
Cara Restitusi Pajak atas Pembayaran Pajak oleh Pembayar
Cara Restitusi Pajak yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran sebagai berikut: Pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar 1. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. 2. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh …
Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pelaporan pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu. Adapun wajib pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut: Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri Perusahaan Dagang Asing Perusahaan asuransi luar negeri Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi Perusahaan …
Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan …