Setelah disahkan RUU HPP menjadi UU HPP pada kamis 7 Oktober 2021 oleh pemerintah bersama DPR namun belum ditetapkan sebagai undang undang baru akan berlaku sejak diundangkan, dan dengan sejumlah catatan khusus.
Merujuk pada kompas.com Pengundangan peraturan perundangan termasuk UU akan memberikan nomor dan mencatatkannnya dalam Lembaran Negara, sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara yang kami akses pada 4 November 2021, UU HPP yang baru telah diundangkan pada 29 Oktober 2021.
UU No 7 Tahun 2021
UU HPP akhirnya sah diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.
Dikutip dari salinan UU HPP ini juga dijelaskan bahwa UU bertujuan sebagai strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
Kemudian, UU HPP ini juga diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sistematika UU No 7 Tahun 2021
Bab I
Mengenai Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup (Pasal 1)
Bab II
Mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 2)
Bab III
Mengenai Pajak Penghasilan (Pasal 3)
Bab IV
Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (pasal 4)
Bab V
Mengenai Program Pengungkapan Sukarela WP (Pasal 5 – 12)
Bab VI
Mengenai Pajak Karbon (Pasal 13)
Bab VII
Mengenai Cukai (Pasal 14)
Bab VIII
Bab IX
Penutup (Pasal 16 – 19)