Dapat Warisan Segera Ikut Tax Amnesty Jilid 2, dendanya 2 kali Lipat!

dapat warisan jangan senang dahulu, untuk perolehan 2020 dan sebelumnya jika tidak ikut Tax Amnesty jika nanti kena pemeriksaan bakal kena sanksi 200 persen

Semua harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang disebut Tax Amnesty Jilid II 2022. Ini termasuk warisan rumah, mobil, uang yang diterima, dan lain lain.

“Kalau anda masih punya harta warisan, diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba allah tapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatannya anda melakukannya (ikut PPS),” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ikut dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Barat pekan lalu.

Tentu saja, itu membuat banyak orang bingung. Hal ini dikarenakan harta warisan bukan merupakan item pajak yang dapat diperhitungkan sebagai pajak penghasilan (PPh). Selama ini harta warisan tidak dipungut dan hanya dilaporkan dalam SPT.

Lalu mengapa kita perlu melaporkan juga di Program Pengungkapan Sukarela?

Staff khusus Menteri Keuangan Justin Plastowo juga mengeluarkan pernyataan tentang hal ini. Menurutnya, harta warisan yang tidak dilaporkan dalam SPT sama dengan harta lainnya. Hal ini juga terjadi selama pengampunan pajak tahun 2016.

Hal ini terjadi karena waktu untuk mengubah SPT Wajib Pajak telah habis dan saat ini tidak memungkinkan. Sekalipun warisan tidak kena pajak, jika tidak dilaporkan dalam SPT, Anda harus mengikuti pengampunan pajak kedua.

Ini berarti bahwa wajib pajak dengan harta warisan harus membayar sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dalam Undang-Undang Harmonisasi Pajak.

“Waktu tax amnesty, kondisinya karena belum lapor SPT ya ikut tax amnesty, bayar uang tebusan. Kalau sekarang istilahnya bayar PPh final,” jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Adapun tarif yang berlaku bagi harta warisan dan harta lainnya sama yakni untuk harta yang diperoleh hingga 31 Desember 2015 diberikan tarif 6%-11%. Kemudian untuk harta dan warisan yang didapat pada 2016 sampai 2020 tarif diberikan 12%-18%.

“Ya sama saja skemanya dengan PPS. Kalau dulu ikut tax amnesty dan ada warisan yang diperoleh 2015 dan sebelumnya ya kebijakan 1 yang (tarif) 6-11%. Kalau tahun 2016-2020 kebijakan 2,” pungkasnya.