PPh Pasal 22: WP Badan yang Dikenakan dan Pengecualian Pemungutan

PPh Pasal 22: WP Badan yang Dikenakan dan Pengecualian Pemungutan

Mengetahui jenis pajak penghasilan membantu Anda mencari konsultan pajak yang sesuai. Untuk pajak penghasilan pribadi, tentunya konsultasi pajak pribadi adalah tujuan yang tepat. Sementara itu, jenis pajak penghasilan untuk badan usaha seperti PPh Pasal 22 sebaiknya didiskusikan bersama konsultan untuk Wajib Pajak (WP) Badan.

Apa Anda termasuk WP yang mengurus badan usaha atau mempunyai perusahaan? Berarti Anda akan sering berurusan dengan PPh Pasal ini. Berikut adalah penjelasan singkat seputar jenis PPh ini yang dihadapkan membantu Anda sebelum membicarakannya bersama konsultan pajak online.

Pengertian PPh Pasal 22

Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) 36/2008, PPh Pasal ini termasuk ke dalam bentuk pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap WP yang memiliki kegiatan perdagangan barang. PPh Pasal ini pun termasuk jenis pajak penghasilan yang rumit, karena objek, pemungut, dan tarifnya lebih bervariasi.

Umumnya, PPh Pasal ini dikenakan pada perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, sehingga penjual dan pembelinya bisa menerima keuntungan dari kegiatan tersebut.

WP Badan yang dikenakan PPh Pasal 22

Ketika memakai jasa konsultasi pajak pribadi dan badan, WP biasanya akan diperkenalkan pada pihak-pihak yang dikenakan PPh, di antaranya:

  1. Badan usaha yang bergerak di industri kertas, semen, baja, farmasi, otomotif, serta yang produknya dijual ke distributor dalam negeri;
  2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor atas transaksi penjualan kendaraan bermotor dalam negeri;
  3. Importir atau produsen bahan bakar minyak yang mencakup bahan bakar gas dan pelumas atas penjualan produk-produk tersebut;
  4. Badan usaha yang bergerak di industri baja termasuk yang terintegrasi dengan industri hilir;
  5. Pedagang pengumpul yang kegiatan usahanya berkaitan dengan mengumpulkan dan menjual hasil produk kehutanan, pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan;
  6. WP Badan yang menjual barang mewah sesuai Peraturan Menkeu No. 90/PMK.03/2015.

Pengecualian pada pemungutan PPh Pasal 22

Selain itu, ada daftar pengecualian pada pemungutan PPh yang meliputi:

  • Impor batang dan/atau penyerahan barang sesuai perundang-undangan tidak terutang PPh yang harus dinyatakan surat Keterangan PPh Pasal 22 dari Dirjen Pajak;
  • Impor barang yang dibebaskan bea masuk yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat seperti yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 6/1969, PP 26/1988, dan PP 2/1073 berupa hadiah dan untuk tujuan keilmuan;
  • Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan pada negara/daerah yang jumlahnya kurang dari Rp2.000.000;
  • Pembayaran pembelian bahan bakar minyak, telepon, air minum, listrik, gas, dan benda pos.

Silakan hubungi konsultasi pajak pribadi atau badan apabila Anda butuh informasi rinci terkait PPh Pasal 22.