Isu kebijakan mengenai Transfer Pricing Documentation mulai di kemukakan oleh pemerintah pada akhir tahun 2016, Pemerintah melalui Kementrian Keuangan mengeluarkan peraturan baru bagi wajib pajak diwajibkan untuk membuat transfer pricing documentation (dokumen harga transfer) atau disebut juga TP Doc. peraturan ini mencakup ketentuan atas pelaporan Dokumen Induk atau Dokumen Lokal dan laporan per negara bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213 / PMK. 03/ 2016 TENTANG JENIS DOKUMEN DAN/ ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA, DAN TATA CARA PENGELOLAANNYA
APA ITU TRANSFER PRICING?
Berdasarkan website kemenkeu.go.id Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu Negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing).
Pengertian di atas merupakan pengertian yang netral, walaupun sering sekali istilah transfer pricing dikonotasikan dengan sesuatu yang tidak baik (sering disebut abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut.
source : kemenkeu.go.id
MENGAPA PEMERINTAH MENGELUARKAN PERATURAN MENGENAI TRANSFER PRICING?
JAKARTA — Sebanyak 750 perusahaan penanaman modal asing (PMA) tidak membayar pajak, sedikitnya dalam lima tahun berturut-turut. Alasannya, mereka mengklaim masih menderita kerugian. `’Kami harus teliti dulu. Tapi (temuan) itu yang nanti akan kami sampaikan ke DPR,” ujar Menkeu, Jusuf Anwar.
Ia tak sengaja melontarkan pernyataan tersebut, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas RUU Pajak, di Jakarta, kemarin (21/11). Sejumlah anggota dewan langsung memperdalam masalah tersebut. Akibatnya, Jusuf Anwar mengungkapkan, saat masuk menjadi Menkeu, ia langsung minta staf dan dirjennya untuk mengumpulkan data. ”Ternyata hasilnya mengagetkan juga,” kata Menkeu.
Keadaan ini membuat pemerintah untuk mengeluarkan peraturan mengenai ketentuan bawa wajib pajak membuat transfer pricing documentation atau dokumen harga transfer. Perusahan sering melakukan transfer pricing untuk meningkatkan keuntungan, karena dengan transfer pricing dapat mengurangi beban pajak yang dibayarkan.
Contoh lain yang umumnya sering digunakan dalam transfer pricing adalah misalkan X Corp tidak bertransaksi langsung dengan anak perusahaan di Indonesia, tetapi menjual dulu kepada anak perusahaan yang berkedudukan di Filipina. Lalu, dari Filipina barang tersebut dijual ke perusahaan yang ada di Malaysia, baru setelah itu perusahaan di Malaysia melakukan transaksi dengan perusahaan di Indonesia. Sehingga ketika sampai di Indonesia, harganya sudah naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, jelas saja PT ABC yang berkedudukan di Indonesia akan menderita kerugian karena ia harus membayar bahan baku dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga wajar. Sehingga potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT ABC ke negara menjadi hilang karena PT ABC mencatat kerugian atau keuntungannya mengecil karena praktik transfer pricing.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa abuse of transfer pricing sangat berpotensi menyebabkan risiko berkurangnya pendapatan negara dari sisi penerimaan pajak.
source : perpustakaan.bappenas.go.id
KAPAN TRANSFER PRICING DOCUMENTATION MULAI DIBERLAKUKAN?
Peraturan mengenai dokumentasi transfer pricing ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi praktik-praktik “Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)” dan terlibat aktif dalam proyek dilaksanakan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) tersebut untuk kepentingan konsistensi harga transfer global.
Diharapkan dengan peraturan ini transparansi dokumen pelaporan pajak yang di serahkan oleh wajib pajak lebih baik. Karena waktu yang terbatas sekitar 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 april 2017 untuk menyediakan atau menyelenggarakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, Wajib Pajak perlu memperhatikan mengenai pengelolaan persoalan harga transfer ini. Wajib pajak juga diharapkan lebih proaktif dan memastikan bahwa data atau informasi yang dibutuhkan dapat memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
Kapan Ditjen Pajak Mulai Intip Rekening Bank Wajib Pajak?
Ditjen Pajak Bebas Untuk Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Jangan ada dusta diantara kita, mungkin itu yang bisa diungkapkan pemerintah kepada para nasabah pemilik rekening di bank. Presiden Jokowi akhirnya menyetujui untuk menerbitkan peraturan…
Read More
APA ITU JASA PENYUSUNAN TRANSFER PRICING DOCUMENTATION?
Mengenai isu Transfer Pricing akhir-akhir ini sering menjadi pertanyaan dari klien klien kami serta bagaimana cara menyusun dokumen serta cara menyikapi mengenai peraturan terbaru yang di keluarkan oleh pemerintah tersebut.
Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation, kami akan memberikan rekomendasi atau saran kepada klien tentang kebijakan terbaru dari pemerintah mengenai penyusunan dokumen yang terkait transfer pricing yang akan diambil oleh perusahaan. Selain itu kami juga melakukan studi untuk menilai resiko dari sisi perpajakan atas kebijakan transfer pricing yang telah diambil oleh perusahaan, dan membantu klien dalam membuat dokumentasi yang dibutuhkan otoritas perpajakan dalam pemeriksaan sehubungan dengan kebijakan transfer pricing perusahaan.
Tujuan utama dari layanan ini adalah memastikan seluruh kewajiban atau perpajakan terkait transfer pricing oleh perusahaan sebagai Wajib Pajak telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
BERAPA BIAYA UNTUK PENYUSUNAN TRANSFER PRICING DOCUMENTATION?
Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Laporan Keuangan, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan Mengenai Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak Terdaftar
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda
Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi