Ditjen Pajak Bebas Untuk  Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Ditjen Pajak Bebas Untuk Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Jangan ada dusta diantara kita, mungkin itu yang bisa diungkapkan pemerintah kepada para nasabah pemilik rekening di bank. Presiden Jokowi akhirnya menyetujui untuk menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara mengakses data nasabah bank guna mendapatkan informasi data perbankan untuk kebutuhan perpajakan atau disebut Automatic Exchange of Informasi (AEoI).

Keputusan ini tertuang dalam
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2107 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN.

PDF Perpu tersebut bisa di download melalui link dibawah ini

Aturan Akses Data untuk Kepentingan Perpajakan

sumber : Harian Bisnis dan Investasi “Selamat Tinggal Kerahasiaan Bank

PASAL 2 Menyangkut Hal yang Berkaitan dengan Identifikasi Rekening Keuangan

1. Dirjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi  keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standard pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

2. Laporan dari lembaga keuangan yang diberikan ke Dirjen Pajak harus berisi informasi keuangan selama satu tahun kalender.

3. Laporan Informasi keuangan paling sedikit memuat:

a. Identitas pemegang rekening keuangan;
b. nomor rekening keuangan;
c. identitas lembaga jasa keuangan;
d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan

4. Sebelum memberikan laporan ke Dirjen Pajak, Lembaga keuangan wajib melakukan verifikasi data

5. Saat memberikan laporan ke Dirjen Pajak lembaga keuangan dilarang membuka rekening baru dan melakukan transaksi baru atas WP yang diperiksa.

Pasal 3 Membahas Cara Pelaporan Lembaga Perbankan

Pelaporan dari lembaga keuangan bisa melalui mekanisme elektronik dan non elektronik

Pasal 4 Kewenagangan Lain Ditjen Pajak

Selain mendapat laporan dari lembaga keuangan, Dirjen pajak juga berwenang meminta informasi atau bukti tambahan dari lembaga tersebut.

Pasal 6 Otoritas Pajak Mempunyai Kekuatan Hukum

Pihak dalam hal ini Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran data finansial untuk kepentingan perpajakan tidak dapat dituntut pidana dan perdata.

Pasal 7 Sanksi bagi Yang Tidak Melaksanakan

Sanksi bagi Yang Tidak Melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)  Nomor 1 Tahun 2017 diancam dengan hukuman pidana atau denda.

Pimpinan lembaga keuangan yang menolak memberikan laporan atau tidak verifikasi data bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pemerintahan yang dipimpin Jokowi, menilai pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Sehingga dibutuhkan akses yang luas bagi ditjen Pajak untuk mendapatkan semua informasi data keuangan Wajib Pajak untuk kepentingan perpajakan.

Otoritas pajak menjelaskan saat ini informasi yang diperoleh hanya terbatas mengenai informasi keuangan dari institusi yang sebelumnya sudah diatur dalam undang undang  di bidang perpajakan sehingga di perlukan Perpu yang baru agar otoritas pajak mempunya akses terhadap data keuangan wajib pajak.

Keterbatasan akses membuat perluasan basis pajak menjadi terhambat, begitupun dalam pengujian kepatuhan wajib pajak. Sehingga rasio pajak sangat rendah hingga sekarang.

Ketentuan Lama Yang Tidak Berlaku

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)  Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan maka ketentuan berikut dinyatakan tidak berlaku:

  1. Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  3. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  4. Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
  5. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

source: infopajak.id

Kapan Ditjen Pajak Mulai Akses Rekening Bank?

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan peraturan ini akan berlaku efektif dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat, semua aturan mainnya akan keluar setelah Perppu diterbitkan,” ujarnya.
“Ya langsung ini kan lembaran negara, kita juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait ini,” kata Mardiasmo di acara Indonesia Infrastructure Finance Conference, Rabu (17/5/2017).

Jika sampai akhir juni 2017 Indonesia belum mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Maka, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen AEol yang akan merugikan bagi indonesia dan menurunkan kredibilitas sebagai anggota G20. Kepercayaan investor juga akan menurun yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional bahkan sebagai surga sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Laporan Keuangan, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami

Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan Mengenai Keuangan dan Perpajakan  dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak Terdaftar

Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA

WAHYU AJI MAHAMBORO

CEO PT Berka Adira Freda

Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami

 

Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda

Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri

Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi

Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting

Konsultasi Pajak Lewat WA banner

Video Mengenai Pajak Intip Rekening Bank, JK: Keuangan Perusahaan Tak Lagi Rahasia