SAAT DIMULAINYA KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan adanya perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP seharusnya dibaca dan ditafsirkan secara utuh dan satu kesatuan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, berlaku bagi:
- WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan; atau
- WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan.
Dalam hal diperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, DJP berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak/SKP sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati daluwarsa penetapan pajak.
Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau tahun Pajak.
TARIF JASA KONSULTAN PAJAK
Banyak orang yang bertanya tentang Jasa Konsultan Pajak, untuk hal ini harga yang dipatok cukup bervariatif dan harga sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan client, Konsultan Pajak Berca Adira Freda Consulting memiliki pengalaman dan keahlian yang professional sehingga harga yang di tarifkan berdasarkan waktu dan flat sesuai kesepakatan.
Sebelum menyatakan fee atau biaya yang harus di bayar oleh wajib pajak jika menggunakan jasa konsultan pajak, tentunya konsultan pajak akan menggali atau ingin tahu masalah yang dihadapi oleh si wajib pajak. Biasanya untuk konsultasi awal bisa lewat telepon, email atau whatsapp kemudian jika wajib pajak menginginkan konsultasi lanjutan, barulah akan di bicara mengenai fee atau tarif untuk konsultan pajak.
Berapa Sih Tarif Konsultan Pajak di Indonesia?
KONSULTAN PAJAK ADALAH
Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK dan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 pasal 1 menyebutkan, Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Dirjen Pajak tersebut bisa diperoleh melalui link dowload dibawah ini.
Selain itu kita juga pernah dengar mengenai Konsultan Pajak Terdaftar, definisi dari Konsultan Pajak terdaftar adalah konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik serta sudah terdaftar di Direktorat Jendral Pajak RI.
Untuk mengecek konsultan pajak yang terdaftar bisa melihat website www.pajak.go.id atau download PDF Daftar Konsultan Pajak Terdaftar di bawah ini
TUGAS KONSULTAN PAJAK ADALAH
Hak dan Kewajiban dari Konsultan Pajak menurut Peraturan Mentri dan Dirjen Pajak adalah sebagai berikut:
Menurut Pasal 22 Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Dalam hal ini (pasal 8) keahlian konsultan terbagi dalam 3 kategori dan dinyatakan dalam sertifikat keahlian yang diperolehnya yaitu:
Kategori A
Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
Kategori B
Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam pelaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
Kategori C
Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam pelaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
Untuk mendapatkan sertifikat yang telah disebutkan diatas konsultan pajak wajib memenuhi persyarat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada.
- Konsultasi; Konsultan dapat memberikan jasa pemberian saran atau konsultasi ketika klien memiliki keadaan tertentu seperti misalnya permasalahan PHK, warisan, akuisisi, merger, dan lain sebagainya.
- Sengketa pajak; Tersangka dalam sengketa pajak yang terseret hingga tingkat hukum atau pengadilan berhak didampingi oleh seorang konsultan sebagai penasehat.
- Mendampingi wajib pajak; Tugas utama seorang konsultan adalah membantu wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya seperti misalnya mengisi SPT bulanan sampai tahunan.
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
VISITOR BACA JUGA ARTIKEL DIBAWAH INI
QAMY CONSULTING | Jasa Konsultan Pajak di Jakarta
Konsultan pajak merupakan sebuah profesi yang dijalankan oleh mereka para profesional dengan para wajib pajak sebagai kliennya. Klien di sini tentu mereka yang membutuhkan asistensi…
Read MoreQAMY Consulting melayani Jasa Konsultasi Pajak di Banten, Cilegon, Serang dan Tangerang
BAF Consulting melayani Jasa Konsultan pajak di Banten, Cilegon, Serang dan Tangerang merupakan sebuah usaha yang bergerak dibidang perpajakan di Propinsi Banten, yang berdiri dengan…
Read More
WAJIB PAJAK AWAM SOAL LAPORAN PAJAK
Beberapa wajib pajak yg masih belum mengerti mengenai system atau cara pelaporan perpajakan mungkin akan mulai bertanya-tanya mengenai seberapa penting jasa konsultan pajak dalam hal membantu seorang wajib pajak mengurusi urusan pelaporan pajakan.
Mungkin, sebagian wajib pajak berfikiran bahwa seorang konsultan pajak tidak lebih sebagai seseorang yg bisa anda pekerjakan utk membantu anda memahami seluk beluk sistem perpajakan. Sebenarnya, jasa konsultan pajak tidaklah sesederhana itu dan oleh karena itu mereka tidak disebut sebagai employer ketika anda menggunakan jasa mereka tetapi mereka lebih disebut sebagai partner.
Partner dalam hal ini adalah hubungan kerja yang berdasarkan saling percaya untuk menjaga privacy si wajib pajak tentunya dilihat dari segi harta, keuangan dan kepemilikan benda dari si wajib pajak.
Wajib Pajak bisa memberikan kuasa kepada seorang konsultan pajak utk menangani kewajiban perpajakan anda dari mulai mempersiapkan, menghitung sampai melaporkan pajak yang telah anda bayarkan. Satu hal yg pasti adalah bahwa dalam suatu perusahaan, menggunakan jasa konsultan pajak sangatlah di rekomendasikan dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensinya. Jadi utk menghindarkan hal-hal yg tidak diinginkan, menggunakan jasa konsultan pajak utk segala urusan perpajakan sangatlah penting utk dilakukan.
MANFAAT MENGGUNAKAN JASA KONSULTAN PAJAK
- Pekerjaan dan waktu pembuatan laporan pajak lebih efisien karena dengan jasa konsultan tingkat kesalahan bisa diminimalkan sehingga resiko lebih bayar bisa nol.
- Perusahaan tidak terbebani dengan urusan administratif pajak misalnya membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah di tangani konsultan
- Ketika ada pemeriksaan pajak oleh pihak terkait, wajib pajak akan di dampingi konsultan yang mengerti mengenai prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi dari kesalahan hitungan yang dapat merugikan perusahaan
- Jika terjadi masalah penanganannya bisa cepat di atasi sehingga tidak menyita waktu dan pikiran wajib pajak.
- Wajib Pajak bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya
- Wajib Pajak dapat melakukan tax planning atau perencanaan pajak
Biaya jasa konsultan pajak sangat bervariasi tergantung pada jenis pelayanan yang diberikan oleh konsultan pajak. Konsultan Pajak Bersertifikat bisa saja mengenakan biaya per jam tetapi ada juga konsultan pajak yang mengenakan tarif flat tergantung pada jumlah pekerjaan yang harus dilakukan.
Sebelum menggunakan jasa Konsultan Pajak sebaiknya wajib pajak mengetahui detail pekerjaan yang dikerjakan oleh konsultan pajak tersebut.
Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak atau Kuasa Hukum Pajak untuk membantu pelaporan pajak, laporan keuangan, banding, gugatan dan peninjauan kembali pajak, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak atau Kuasa Hukum Pajak serta pertanyaan Mengenai masalah Perpajakan, Akuntansi dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
QAMY Consulting | Jasa Konsultan Pajak Terdaftar
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO QAMY Consulting
Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami