Indodax Setor Pajak 58 Miliar, Duit Darimana?

Indodax Setor Pajak 58 Miliar, Duit Darimana?

Indodax merupakan perusahaan jual beli crypto lokal asli dari Indonesia, melakukan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Terbaru yaitu PMK No 68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Atas transaksi tersebut Pajak yang disetor oleh Indodax lebih dari 58 Miliar.

Oscar Darmawan, CEO Indodax menyatakan bahwa Perusahaannya mendukung dan mematuhi penerapan aturan pajak terbaru PMK 68 yang sudah berlaku sejak 1 mei 2022 akan berdampak baik untuk investor maupun pelaku industri kripto.

Oscar juga menyatakan bahwa pembayaran pajak ini merupakan upaya turut memberikan sumbangsih terhadap negara yaitu berkomitmen untuk membayar pajak yang merupakan kewajiban dari warga negara.

Berikut penjelasan mengenai Peraturan terbaru Pajak Kripto PMK No 68/PMK.03/2022

Latar Belakang Pajak Kripto

aset kripto di Indonesia ini tidak sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah allata tukar yang sah. Bappebti dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil

Subjek Pajak Kripto

Siapa saja yang dikenakan pajak kripto, yaitu

  • Penjual aset kripto
  • Penyelenggara PMSE
  • Penambang Aset Kripto (miner)

Akan dikenakan double yaitu PPh dan PPN, sedangkan

  • Pembeli aset kripto
  • Penjual aset kripto

Hanya dikenakan PPN saja

Objek Pajak Kripto

Pasal 2 PMK 68/2022 disebutkan yang menjadi objek pajak aset kripto atau pengenaan PPN kripto adalah:

  • Penyerahan BKP Tidak Berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto
  • Penyerahan JKP berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara PMSE
  • Penyerahan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto

Tarif Pajak Kripto

Berikut daftar tarif pajak kripto atau PPN kripto dan PPh kripto berdasarkan PMK 68 Tahun 2022 tersebut:

– 0,11% : Tarif PPN atas perdagangan aset kripto
Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar – 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdangan adalah Pedagang Fisik Aset (PFAK).

– 0,22% : Tarif PPN atas perdagangan aset kripto
Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,22% dari nilai transaksi ini dalam hal penyelenggara perdagangan bukan oleh PFAK.

– 1,1% : Tarif PPN atas jasa mining
Tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.

– 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto
Tarif PPh Pasal 22 atas perdagangan aset kripto sebesar 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.

– 0,2% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto
Tarih PPh Pasal 22 atas penambangan aset kripto sebesar 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

– 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto
Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto (miner), tidak termasuk PPN.

Tarif PPN Kripto dengan Besaran Tertentu

Merujuk Pasal 16 ayat (1) PMK 68/2022, PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto sebagai PKP, PPN yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto adalah 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kritpo yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

Perhargaan Perusahaan Patuh Pajak

Indodax selama tahun 2021 – 2022 sudah menyetor pajak ratusan miliar rupiah untuk pajak PPN dan Pajak Badan.

“Pada bulan Maret 2022 Indodax mendapat penghargaan perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan merupakan satu satunya di indonesia untuk perusahaan jual beli kripto yang mendapatkan penghargaan ini”. kata Oscar

Dengan jumlah member lebih dari 5 juta, Idodax akan berusaha mengikuti dan mematuhi regulasi perpajakan yang ada, memberikan edukasi mengenai blockchain dan kripto serta terus mendukung upaya pemerintah untuk membangun ekosistem kripto dan blockchain demi kemajuan ekonomi digital di indonesia.