Agar proses lapor SPT Tahunan Badan dapat berjalan dengan lancar, sangat penting untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
- Surat keterangan domisili badan
- Surat izin usaha
- Tanda daftar perusahaan
Ingat bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahun untuk pelaporan Tahun Pajak sebelumnya. Jadi, untuk pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2022, batas akhir pelaporan adalah 30 April 2023.
Jangan sampai terlambat dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan karena akan dikenakan sanksi berupa denda. Sebaiknya lakukan pelaporan tepat waktu agar dapat menghindari sanksi yang tidak diinginkan.
Persiapan Laporan SPT Tahunan Badan
Laporan SPT Tahunan Badan memerlukan persiapan yang cukup matang, karena lebih kompleks dibandingkan dengan laporan pajak pribadi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempersiapkan semua hal yang diperlukan agar proses lapor SPT Badan dapat berjalan dengan lancar dan perhitungan pajak yang benar.
Persiapan lapor SPT Tahunan Badan meliputi syarat yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus dilampirkan. Berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online:
- NPWP Badan
- Dokumen pendirian usaha
- Dokumen izin usaha
- SPT Masa
- Laporan keuangan yang telah diaudit
- EFIN Badan
- Formulir SPT PPh Badan 1771
Sebelum dapat menggunakan layanan Pelaporan SPT Badan dari QAMY consulting untuk melaporkan pajak tahunan perusahaan, Anda harus memiliki nomor identitas untuk melakukan transaksi online.
Namanya EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga tersebut. Karena wajib pajak adalah sebuah perusahaan yang berstatus badan usaha, maka jenis nomor identitas pajak yang diterbitkan adalah EFIN Badan.
Untuk mendapatkan EFIN, Anda tidak perlu pergi ke KPP terdekat, tetapi dapat dilakukan secara online dengan mengikuti Langkah-langkah Membuat EFIN Badan Online dan Persyaratannya.
Selain itu, Anda juga harus memiliki Formulir SPT Tahunan Badan 1771 yang dapat dibuat dan tersedia dalam e-SPT Badan Online Klikpajak. Formulir 1771 ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditer Venture (CV)
- Usaha Dagang (UD)
- Organisasi
- Yayasan
- Perkumpulan
Dokumen yang harus disiapkan
Dalam proses pelaporan SPT Tahunan Badan, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan aktivitas perpajakan dan status perusahaan. Berikut ini adalah rincian dokumen yang harus disiapkan:
- Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember).
- Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari s/d Desember. Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.
- Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa periode Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
- SPT Masa PPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari s/d Desember)
- Laporan Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
- Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
- Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
- Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
- Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
- Pencocokan untuk komponen neraca.
- Pencocokan untuk persediaan awal
Dokumen Lainnya
Dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan meliputi arsip SPT Masa PPh Pasal 21,
- arsip bukti pemotongan PPh Pasal 23,
- arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pungutan atau bukti pembayaran Pasal 22 Impor,
- arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2,
- arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25,
- SPT Masa PPN,
- laporan keuangan yang sudah diaudit,
- akte pendirian dan/atau perubahannya,
- lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya, dan
- dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan aktivitas perpajakan dan status perusahaan.
Selain itu, beberapa dokumen yang bersifat opsional seperti
- laporan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran,
- laporan DER/utang swasta luar negeri,
- ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal,
- laporan CbC,
- daftar nominatif biaya entertainment dan promosi, serta
- dokumen khusus untuk wajib pajak migas dan bentuk usaha tetap juga perlu disiapkan jika dibutuhkan.
Semua dokumen tersebut harus disusun dalam sebuah laporan keuangan yang akan diisikan pada saat pengisian SPT. Dan mulailah mengisi SPT Tahunan Badan.
“Lapor Pajak dengan Aman dan Nyaman, Dapatkan Jasa Pelaporan SPT Tahunan Kami Sekarang!”