Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Pajak dikenakan untuk membiayai kegiatan pemerintah dan negara, sehingga sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami ciri-ciri dari pajak. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari pajak:[note]Putra, H. S. (2020). Teori dan Konsep Pajak. Jakarta: Rajawali Pers.[/note] [note]Suryadi, A. (2019). Aspek Hukum dalam Penerapan Pajak di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 83-99.[/note]
- Wajib Bayar Ciri pertama dari pajak adalah sifatnya yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan atau aset tertentu. Pajak tidak dapat dihindari dan harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha.
- Bersifat Tetap Ciri kedua dari pajak adalah sifatnya yang bersifat tetap atau berulang. Pajak harus dibayarkan secara teratur dan periodik, baik itu bulanan, triwulanan, ataupun tahunan. Hal ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang dapat diandalkan dan stabil.
- Proporsional Ciri ketiga dari pajak adalah sifatnya yang proporsional atau berdasarkan perhitungan tertentu. Besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak akan dihitung berdasarkan penghasilan atau aset yang dimiliki, sehingga setiap orang akan dikenakan pajak yang proporsional dengan kemampuan ekonominya.
- Keadilan Sosial Ciri keempat dari pajak adalah sifatnya yang memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan sosial di masyarakat. Pajak digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga setiap wajib pajak turut berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial di Indonesia.[note]Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Panduan Pajak. Kementerian Keuangan.[/note]
- Tidak Menguntungkan Ciri kelima dari pajak adalah sifatnya yang tidak menguntungkan bagi setiap wajib pajak. Pajak harus dibayarkan tanpa ada keuntungan yang diperoleh oleh wajib pajak, selain memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Kesimpulan
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Dalam membayar pajak, setiap wajib pajak harus memahami ciri-ciri dari pajak, seperti bersifat wajib bayar, bersifat tetap, proporsional, menciptakan keadilan sosial, dan tidak menguntungkan. Dengan memahami ciri-ciri dari pajak ini, diharapkan setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban membayar pajak dengan tepat waktu dan penuh tanggung jawab.