Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap kepatuhan perpajakan, dari yang sebelumnya bersifat reaktif menjadi proaktif dan berbasis data.
Bagi Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, PMK 111 Tahun 2025 menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak tidak lagi hanya diukur dari pelaporan SPT, tetapi dari keseluruhan perilaku dan konsistensi data perpajakan.
Apa itu PMK 111 Tahun 2025?
PMK 111 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan DJP berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP terhadap Wajib Pajak terdaftar.
Pengawasan ini dilakukan tanpa harus menunggu adanya pemeriksaan pajak, sehingga DJP dapat:
Mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan lebih dini
Melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan
Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak
Dasar Pengawasan Kepatuhan oleh DJP
Dalam PMK 111 Tahun 2025 ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap Wajib Pajak terdaftar, dengan memanfaatkan data internal dan eksternal yang dimiliki DJP.
Data tersebut antara lain berasal dari:
Pelaporan Wajib Pajak
Data pihak ketiga
Data instansi pemerintah lainnya
Informasi transaksi dan aktivitas usaha
Pendekatan ini menunjukkan bahwa ketidaksesuaian data dapat menjadi indikator awal pengawasan, meskipun Wajib Pajak merasa telah melaksanakan kewajiban pajaknya.
Jenis Pajak yang Menjadi Objek Pengawasan
Pengawasan kepatuhan dalam PMK 111 Tahun 2025 mencakup seluruh pajak yang diadministrasikan oleh DJP, meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Meterai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Penjualan
Pajak Karbon
Pajak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Dengan cakupan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hampir seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak berada dalam ruang lingkup pengawasan.
Aspek Kepatuhan Wajib Pajak yang Diawasi
1. Administrasi Usaha dan NITKU
DJP melakukan pengawasan atas:
Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Kesesuaian data lokasi usaha dengan kondisi aktual
Ketidaksesuaian atau kelalaian dalam pelaporan NITKU dapat menjadi indikasi risiko kepatuhan.
2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PMK 111 Tahun 2025 juga mencakup pengawasan atas:
Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP
Kesesuaian omzet usaha dengan status PKP
Dalam praktik, banyak pelaku usaha yang telah memenuhi syarat PKP namun belum melakukan pengukuhan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko pajak di kemudian hari.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pengawasan PBB meliputi:
Pendaftaran objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, migas, panas bumi, mineral dan batubara, serta sektor lainnya
Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP PBB)
Ketidakakuratan data objek pajak, seperti luas atau klasifikasi, dapat menjadi perhatian DJP.
4. Pelaporan dan Pembayaran Pajak
DJP mengawasi:
Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
Pembayaran dan/atau penyetoran pajak
Pemotongan dan/atau pemungutan pajak
SPT yang dilaporkan nihil atau minim namun tidak sejalan dengan aktivitas usaha dapat memicu penelitian lebih lanjut.
5. Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan atau pencatatan menjadi salah satu fokus utama pengawasan. DJP menilai:
Konsistensi pembukuan dengan SPT
Kewajaran laporan keuangan dibandingkan sektor usaha
Kepatuhan terhadap kewajiban pembukuan sesuai ketentuan perpajakan
Pembukuan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dapat meningkatkan risiko ketidakpatuhan.
Implikasi PMK 111 Tahun 2025 bagi Wajib Pajak
PMK 111 Tahun 2025 membawa implikasi penting, antara lain:
Kepatuhan pajak dinilai secara menyeluruh, bukan parsial
Administrasi usaha menjadi bagian dari pengawasan pajak
Risiko pajak dapat muncul meskipun tidak ada pemeriksaan
Bagi pelaku usaha, kepatuhan pajak kini harus dipandang sebagai bagian dari manajemen risiko usaha.
Peran Konsultan Pajak dalam Pengawasan Kepatuhan
Dalam konteks PMK 111 Tahun 2025, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis, yaitu:
Membantu Wajib Pajak memahami kewajiban secara komprehensif
Melakukan evaluasi kepatuhan dan kesesuaian data
Mendampingi Wajib Pajak dalam menghadapi pengawasan DJP
Menyusun strategi kepatuhan yang berkelanjutan
Pendampingan yang tepat dapat membantu Wajib Pajak menghindari risiko pajak sejak dini.
Penutup
PMK 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan Wajib Pajak telah memasuki era berbasis data dan informasi. Wajib Pajak dituntut untuk tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga konsisten secara material.
Bagi Wajib Pajak yang mampu mengelola administrasi dan kewajiban perpajakan dengan baik, pengawasan ini justru menjadi bentuk perlindungan hukum. Sebaliknya, ketidaksiapan dalam menghadapi sistem pengawasan baru dapat menimbulkan risiko pajak di masa depan.
✦ Tentang QAMY Consulting
QAMY Consulting hadir sebagai mitra profesional dalam membantu Wajib Pajak mengelola kepatuhan pajak, melakukan evaluasi risiko, dan menghadapi dinamika regulasi perpajakan di Indonesia secara tepat dan berkelanjutan.






