6 Poin Penting PMK 112/2025: Cara Pemerintah Cegah Praktik Tax Treaty Abuse yang Wajib Diketahui Pelaku Bisnis

6 Poin Penting PMK 112/2025: Cara Pemerintah Cegah Praktik Tax Treaty Abuse yang Wajib Diketahui Pelaku Bisnis

Pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty sering kali menjadi strategi kunci bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk mendapatkan efisiensi beban pajak melalui tarif yang lebih rendah. Namun, celah regulasi ini kerap memicu praktik penyalahgunaan yang kini diawasi ketat oleh otoritas pajak Indonesia. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 …

UMKM Memasuki Era Baru Pajak: Bukan Lagi Soal Tarif, Tapi Soal Niat dan Struktur Usaha

UMKM Memasuki Era Baru Pajak: Bukan Lagi Soal Tarif, Tapi Soal Niat dan Struktur Usaha

Pemerintah sedang menyiapkan revisi PP 55/2022 yang mengatur PPh Final UMKM.Draf regulasi sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu pengesahan. Tujuan utama revisi: Mencegah praktik tax avoidance dan tax evasion agresif Terutama melalui: Firm splitting (memecah usaha agar tetap masuk skema UMKM) Bunching (mengatur omzet agar tidak melewati batas) Perubahan kebijakan perpajakan terhadap UMKM sedang memasuki babak baru. Pemerintah tengah …

PMK 111/2025 Berlaku 2026: Pengawasan Pajak Makin Ketat, Sudah Siapkah Wajib Pajak?

PMK 111/2025 Berlaku 2026: Pengawasan Pajak Makin Ketat, Sudah Siapkah Wajib Pajak?

Mulai 1 Januari 2026, pengawasan pajak di Indonesia resmi memasuki fase baru. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 memperluas dan memperdalam mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan sinyal bahwa otoritas pajak kini lebih aktif dan berbasis data. Bagi banyak wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan—aturan ini …

WPOP Wajib Potong PPh Sewa: Aturan Baru PER-11/2025

WPOP Wajib Potong PPh Sewa: Aturan Baru PER-11/2025

JAKARTA – QAMYNews Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 yang memperluas cakupan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri yang wajib memotong: PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah/bangunan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa tanah/bangunan Aturan ini efektif 22 Mei 2025 dan mencabut KEP-50/PJ/1994 serta KEP-50/PJ/1996. Definisi Kunci WPOP: Wajib Pajak Orang Pribadi (orang pribadi pemilik NPWP). PPAT: …