Menteri Keuangan Sri Muryani Indrawati telah menemukan senjata ampuh di mana pun para penghindar pajak menyembunyikan aset mereka. Wajib Pajak tidak lagi terhalangi oleh kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan hartanya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang juga dikenal dengan Pengampunan Pajak Volume II. Jika tidak, …
Berita Pajak
Cara Menilai Harta Untuk Ikut Tax Amnesty 2022
KONSULTASI TAX AMNESTY 2022 Konsultasikan Harta Bersih yang ingin anda Laporkan dalam Program Tax Amnesty Jilid 2, pastikan cara perhitungan dan pelaporan harta sesuai dengan undang undang yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. KLIK DISINI Ketika ingin mengajukan Program Pengungkapan Sukarela wajib pajak sering dibingungkan dengan berapa nilai harta yang harus dia laporkan. …
Pentingnya Tax amnesty dari Kaca Mata Pengusaha
Video dari youtube channelnya roy shakti Berikut ini membahas pentingnya pelaku bisnis untuk ikut Tax Amnesty, video ini bercerita mengenai pentingnya ikut Tax Amnesty serta apakah memerlukan jasa konsultan pajak? Saat ini Pemerintah sedang menjalankan Program Pengakuan Sukarela atau di kenal dengan Tax Amnesty Jilid 2 2022. Program ini berlaku mulai 1 Jan 2022 sampai …
WAJIB TAHU : Kebijakan II Tax Amnesty Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Pemerintah bakal melangsungkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) dari Januari-Juli 2022. Dalam PPS kali ini, ada dua kebijakan yang bakal berlaku. Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang …
Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200 Persen Jika Tak Ikut Tax Amnesty 2022
KONSULTASI TAX AMNESTY 2022 KLIK DISINI Pada 2022, Menteri Keuangan Sri Muryani Indrawati menyarankan wajib pajak yang tidak mengungkapkan hartanya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty. Pasalnya, program tax amnesti jilid kedua, sanksi administratif adalah setara dengan 200 persen harta sama seperti program amnesti pajak 2016.Sanksi tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 …