Kami menyediakan Jasa Kuasa Hukum Banding Gugatan Perpajakan di BOGOR
Peran pajak untuk sebuah Negara jadi sangat dominan. Yang mempunyai hak menagih pajak adalah Negara, iuran tersebut berupa uang, tidak berupa barang. Tapi karena system pembayaran pajak di Indonesia masih menganut self assessment atau pelaporan pajak dilakukan oleh Wajib Pajak dan banyak yang tidak taat laporan pajaknya.
Sampai pada suatu saat seorang petugas pajak menemui wajib pajak untuk menagih hak negara untuk memungut pajak, wajib pajak sering yang menolak guna membayar pajak yang belum dibayar. Dari sinilah terjadi berbagai konflik internal antara wajib pajak dengan petugas pajak.
Dari masalah tersebut, sebagian besar wajib pajak yang tidak tahu banyak mengenai pengajuan keberatan karena adanya penagihan dan/atau kesalahan yang dilakukan, serta tidak mengerti langkah-langkah dan tindak lanjut dari keberatan tersebut.
Meski sosialisasi sudah gencar dilakukan, masih ada sebagian wajib pajak yang tidak paham dengan beberapa idiom perpajakan. Salah satunya yakni keberatan dan banding yang wajib diketahui oleh Wajib Pajak. Karena, tidak sedikit keputusan pajak yang menimbulkan rasa tidak memuaskan atau merugikan, namun masyarakat tidak tahu cara untuk menyelesaikannya.
Dengan mengerti aturan dan cara guna pengajuan keberatan dan banding dalam perpajakan, diharapkan Wajib Pajak dapat menyelesaikan masalah secara lancer.
Keberatan dalam Perpajakan
Ada saatnya Masyarakat merasa kurang puas atas pengurangan dan pembayaran pajak dari pihak ketiga. Dalam hal ini, Wajib Pajak bisa melakukan pengajuan keberatannya kepada petugas pajak.
Banyak hal lain yang dapat Wajib pajak ajukan keberatannya yakni Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Tentunya WP wajib mengetahui cara, ketentuan, dan syarat untuk mengajukan keberatan. Selain sudah membayar lunas pajak, Wajib Pajak bisa melakukan pengajuan surat keberatan tersebut dalam jangka waktu tiga bulan setelah mendapatkan surat ketetapan pajak atau pemotongan / pemungutan.
Wajib Pajak pun harus menuliskan juklah kerugian dengan alasan-alasan yang dapat dipertimbangkan. Setidaknya diperlukan waktu 20 hari kerja bagi Ditjen Pajak untuk memproses surat pengajuan itu.
Kemudian, petugas pajak akan memberikan keputusan paling lambat 12 bulan sejak penyerahan surat pengajuan.
Wajib Pajak bisa menyerahkan surat melalui 3 cara berbeda. Yaitu langsung ke kantor pajak dimana WP tadi terdaftar atau kirim menggunakan pos dan meminta bukti pengiriman suratnya. Wajib Pajak juga bisa mengirim surat melalui jasa kurir atau ekspedisi yang telah ditentukan oleh petugas pajak.
Banding dalam Perpajakan
Kemudian, bagaimana kalau WP belum atau mungkin merasa tidak menerima akan keputusan hasil pengajuan keberatan?
Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Pajak. Beberapa syarat yang harus dipenuhi terdiri dari surat dan ditulis dengan Bahasa Indonesia dan pastikan alasannya masuk akal.
Surat banding diajukan selambatnya tiga bulan setelah keputusan keberatan diterima. Satu surat Cuma dibuat untuk satu surat banding dengan surat keputusan keberatan yang terlampir. Perlu diingat bahwa keputusan dari Pengadilan Pajak tidak dikeluarkan dari Tata Usaha Negara.
Peranan Konsultan Pajak dalam Pengadilan Pajak
Kosultan pajak adalah sebuah profesi yang akan memberikan bantuan lewat pandangan, analisis serta ilmu yang berkaitan dengan hal-hal pajak terhadap wajib pajak. Konsultan pajak dapat membantu wajib pajak yang kurang paham soal masalah perpajakan di Indonesia. Hal lain konsultan pajak adalah menumbuhkan kesadaran wajib pajak akan hak dan kewajibannya dalam perpajakan negara.
Sehingga dengan adanya konsultan pajak ini secara tidak langsung bisa membuat penerimaan pajak negara lebih stabil. Pada sebuah persengketaan pajak, konsultan pajak nyata mempunyai peranan tersendiri. Terutama untuk bisa memberi masukan serta pertimbangan kepada WP yang sedang bersengketa.
Konsultan pajak juga bisa membantu wajib pajak memahami peraturan-peraturan pajak juga bagaimana cara pengajuan gugatan yang benar. Bahkan terkadang ada pula WP yang memberikan kuasa hukum kepada konsultan pajak kepercayaan mereka guna membantu penyelesaian pesengketaan pajak tersebut. Walaupun tidak berlatar belakang hukum, konsultan pajak bisa menjadi kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili wajib pajak yang bersengketa, namun tentu saja harus terlebih dahulu memegang surat kuasa dari pihak wajib pajak.
Bahkan umumnya sekarang ini yang menghandel kasus pajak di pengadilan pajak malahan konsultan pajak, bukan pengacara seperti biasanya.
Terlebih untuk bisa menjadi kuasa hukum untuk wajib pajak ditentukan langsung oleh ketua pengadilan pajak itu sendiri atau menunjuk Kuasa Hukum Terdaftar.
Peranan konsultan pajak dalam kasus pajak sangatlah besar, karena mereka dapat sebagai kuasa hukum yang menolong mengarahkan wajib pajak mengenai langkah-langkah hukum yang seharusnya diambil selanjutnya.
Sebaiknya profesionalitas konsultan pajak juga harus tetap dijaga, walaupun sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh wajib pajak, tidak berarti menggunakan bermacam cara untuk bisa memenangkan kasus pajak.
Konsultan pajak tetap bertugas untuk memberikan pemahaman yang sesuai peraturan perihal hak, kewajiban dan hukum pajak yang mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga:
Jasa Kuasa Hukum Banding Gugatan Perpajakan BOGOR
Kantor Kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak terdaftar, Kuasa Hukum Pajak yang akan mendampingi dan membantu anda sebagai Kuasa Hukum untuk Banding dan Gugatan Sengketa Pajak.
Gunakan direktori berikut ini guna konsultasi dengan kami. Baik untuk konsultasi atau ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak, Kuasa Hukum atau masalah perpajakan lainnya. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak Jakarta
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CARA AMAN PILIH KONSULTAN PAJAK
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak anda dengan klik link dibawah ini. Lalu pilih NAMA pada kolom "NPWP,NAMA,Nomor KEP" dan masukkan nama konsultan pajak anda di kolom "KATA KUNCI" dalam hal ini masukkan WAHYU AJI MAHAMBORO lalu pilih status "AKTIF" dan klik "CARI"


Guna Proses Permohonan Gugatan kami akan melakukan:
- Menyediakan draft surat permohonan gugatan atau banding dari Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Melaporkan surat permohonan gugatan atau banding atas Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- menyediakan draft Surat Bantahan atas Surat Uraian Gugatan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak guna dilaporkan ke Pengadilan Pajak.
- Mewakili Perusahaan guna menghadiri Undangan Sidang Banding atau Gugatan sampai siding terakhir
- Membantu Wajib Pajak guna menyediakan dokumen pendukung yang relevandengan sengketa dan disampaikan ketika pembahasan sidang
- Menindaklanjuti hasil Keputusan Pengadilan Pajak terhadap Surat Permohonan Gugatan atau Banding tersebut
VIDEO Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Batutulis,BOGOR