Jasa litigasi pajak di Balikpapan, Samarinda dan Penajam – Sebagai seorang wajib pajak bukan tidak mungkin bahwa suatu saat nanti Anda terlibat dalam kasus sengketa pajak. Itulah sebabnya sangat penting untuk memahami apa itu litigasi pajak dan bagaimana penyelesaian sengketa pajak yang melibatkan wajib pajak. Litigasi pajak Litigasi adalah upaya penyelesaian masalah hukum dengan membawa masalah …
Jasa Kuasa Hukum Pajak
Ruang Lingkup Pekerjaan
Adapun jasa yang akan kami sediakan sehubungan dengan Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi administrasi yang selanjutnya dilanjutkan dengan Permohonan Gugatan ke Pengadilan Pajak, antara lain :
Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi
a) Mempersiapkan draft Surat Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi
b) Melaporkan Surat Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak
c) Melakukan review dan mengumpulkan dokumen pendukung yang relevan dengan sengketa Pajak
d) Memberikan alasan dan tambahan penjelasan kepada Peneliti atas Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan atas Surat Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi (“SK-DJP”)
Proses Permohonan Gugatan
a) Mempersiapkan draft Surat Permohonan Gugatan atas SK-DJP
b) Melaporkan Surat Permohonan Gugatan atas SK-DJP ke Pengadilan Pajak
c) Mempersiapkan draft Surat Bantahan atas Surat Uraian Gugatan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak untuk dilaporkan ke Pengadilan Pajak.
d) Mewakili perusahaan untuk menghadiri Undangan Sidang Gugatan sampai siding terakhir
e) Membantu perusahaan untuk menyiapkan dokumen pendukung yang relevan dengan sengketa dan disampaikan pada saat pembahasan siding
f) Menindaklanjuti hasil Putusan Pengadilan Pajak atas Surat Permohonan Gugatan tersebut
Anda Membutuhkan Kuasa Hukum Pajak untuk membantu banding, gugatan dan peninjauan kembali pajak, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Kuasa Hukum Pajak serta pertanyaan Mengenai Sengketa Perpajakan dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Kuasa Hukum Pajak Terdaftar
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda
Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami
Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan BEKASI
Kami menyediakan Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan BEKASI Manfaat pajak untuk sebuah Negara jadi sangat dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang, tidak berupa barang. Tapi karena system pelaporan pajak di Indonesia masih menganut self assessment atau pembayaran pajak dilakukan oleh Wajib Pajak dan banyak yang tidak taat laporan pajaknya. …
Jasa Kuasa Hukum Banding Gugatan Perpajakan JAKARTA BARAT
Kami menyediakan Jasa Kuasa Hukum Banding Gugatan Perpajakan JAKARTA BARAT Peran pajak buat satu Negara menjadi sangat dominan. Yang berhak menagih pajak adalah Negara, iuran tersebut berupa uang, tidak berupa benda. Namun karena system penghitungan pajak di Indonesia masih menganut self assessment atau perhitungan pajak dilakukan oleh pembayar pajak dan banyak yang tidak sesuai laporan …
Proses Pengadilan Pajak di Indonesia
Dengan artikel mengedai proses pengadilan pajak di indonesia ini diharapkan pembaca mengerti segala hal mengenai proses gugatan dan banding sengketa pajak di peradilan pajak yang ada di Indonesia, dalam artikel ini akan membahas mengenai : Dasar Hukum Proses Banding dan Gugatan di Badan Pengadilan Pajak. Pemeriksaan Banding. Putusan Banding. Kuasa Hukum Pajak DASAR HUKUM PENGADILAN …
Jasa Kuasa Hukum Banding Gugatan Perpajakan di JAKARTA SELATAN
Kami menyediakan Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Pondok Labu,JAKARTA SELATAN Peran pajak untuk sebuah Negara menjadi sangat dominan. Yang mempunyai hak menagih pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Namun karena system pelaporan pajak di Indonesia menganut self assessment atau perhitungan pajak dilakukan oleh Wajib Pajak dan banyak yang tidak sesuai …