Jasa Ligitasi Pajak di Balikpapan Samarinda dan Penajam

Jasa Ligitasi Pajak di Balikpapan Samarinda dan Penajam

Jasa litigasi pajak di Balikpapan, Samarinda dan Penajam – Sebagai seorang wajib pajak bukan tidak mungkin bahwa suatu saat nanti Anda terlibat dalam kasus sengketa pajak.

Itulah sebabnya sangat penting untuk memahami apa itu litigasi pajak dan bagaimana penyelesaian sengketa pajak yang melibatkan wajib pajak.

Litigasi pajak

Litigasi adalah upaya penyelesaian masalah hukum dengan membawa masalah tersebut ke pengadilan hukum.

Dengan kata lain, litigasi adalah pengajuan gugatan ke pengadilan hukum bahwa pihak penggugat merasa dirugikan terhadap apa yang dilakukan oleh pihak terdakwa.

Dari pengertian tersebut maka bisa disimpulkan bahwa litigasi pajak adalah upaya pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas ketetapan pajak terutang yang dikeluarkan oleh pejabat pajak, atau atas pelaksanaan penagihan oleh Dirjen (Direktorat Jenderal) Pajak. Litigasi pajak khusus dilakukan di Pengadilan Pajak.

Ketidaksetujuan Wajib Pajak atas ketetapan pajak terutang atau atas tindakan penagihan oleh Dirjen Pajak disebut sebagai Sengketa Pajak.

Ada beberapa tahapan upaya yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak yaitu pengajuan keberatan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pengajuan permohonan banding ke badan peradilan pajak, pengajuan gugatan ke pengadilan pajak, dan terakhir, permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Setiap tahapan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diproses.

Setahun adalah waktu yang paling cepat dalam memproses tiap tahapan.

Anda beruntung jika sengketa pajak Anda bisa diselesaikan di tahapan pengajuan keberatan.

Bayangkan berapa lama waktu yang Anda butuhkan jika ternyata sengketa pajak Anda harus molor hingga ke tahapan PK.

Agar proses litigasi perpajakan ini bisa berlangsung cepat dan lancar, sangat disarankan bagi setiap Wajib Pajak untuk meminta bantuan kuasa hukum yang ahli dan yang memiliki pengetahuan luas mengenai hukum perpajakan.

Kuasa hukum ini bertindak sebagai pembela, pemberi saran serta pendamping Wajib Pajak di setiap pemeriksaan dan tahapan proses penyelesaian sengketa pajak.

Anda Membutuhkan Jasa Ligitasi Pajak di Balikpapan,Samarinda dan Penajam ?

Karena Kebutuhan akan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Perpajakan di daerah Kalimantan Timur meningkat serta agar pelayan mengenai segala hal yang berhubungan dengan perpajakan menjadi lebih lancar dan mudah karena dekat dengan daerah anda, maka kami telah membuka kantor cabang di daerah tersebut.

Kantor Kuasa Hukum Perpajakan Terdaftar untuk daerah Kalimantan Timur berlokasi di

Jl Wonosari RT 25 No.12,Gunung Sari Ilir, Balikpapan KALIMANTAN TIMUR

 

Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda

Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri

Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi

Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting

Konsultasi Pajak Lewat WA banner

Berikut ini tahapan-tahapan yang bisa ditempuh Wajib Pajak sebagai upaya penyelesaian sengketa pajak.

1.Pengajuan keberatan

Wajib Pajak yang merasa keberatan dengan surat ketetapan pajak terutang yang dibebankan kepadanya seperti SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, atau keberatan karena adanya pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga, bisa mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Pengajuan keberatan harus sudah disampaikan ke KPP dalam waktu 3 bulan setelah tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak tersebut di atas, atau setelah tanggal pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga. 

Pengajuan keberatan harus disampaikan dalam bentuk tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan jumlah pajak terutang berdasarkan surat ketetapan pajak, atau jumlah kerugian yang dialami Wajib Pajak akibat pemungutan oleh pihak ketiga.

Satu surat keberatan hanya untuk satu jenis perkara pajak dalam satu tahun masa pajak.

Direktorat Pajak harus bisa menjawab surat keberatan ini dalam jangka waktu 12 bulan setelah surat keberatan diterima KPP.

Jika setelah jangka waktu tersebut tidak ada jawaban atau keputusan dari Dirjen Pajak, itu berarti surat keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

2.Permohonan banding

Jika Wajib Pajak merasa tidak puas dengan surat keputusan keberatan, maka ia bisa mengajukan permohonan banding yang ditujukan ke Pengadilan Pajak.

Permohonan banding dibuat dalam bentuk tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan diajukan paling lambat 3 bulan setelah tanggal diterbitkannya Surat Keputusan atas Keberatan.

3.Pengajuan gugatan

Pengajuan gugatan bisa dilakukan Wajib Pajak atas tindakan penagihan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak melalui Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau adanya Pengumuman Lelang.

Jadi pengajuan gugatan ini berdiri sendiri dan bukan merupakan kelanjutan dari proses pengajuan keberatan dan permohonan banding.

Gugatan harus sudah diajukan ke Pengadilan Pajak paling lambat 14 hari setelah surat keputusan pelaksanaan penagihan diterbitkan.

Gugatan dibuat dalam bentuk tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan-alasan yang jelas serta melampirkan salinan surat keputusan pelaksanaan penagihan dan data-data yang bisa mendukung gugatan.

4.Permohonan Peninjauan Kembali (PK)

Jika hasil keputusan sidang gugatan terdapat indikasi kebohongan, kecurangan, atau terdapat bukti-bukti baru yang seharusnya bisa mengubah hasil keputusan sidang gugatan, maka Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung.

Permohonan PK ini hanya bisa diajukan satu kali saja dan harus sudah dilakukan dalam waktu 3 bulan setelah indikasi kebohongan diketahui, atau setelah bukti-bukti penunjang baru ditemukan.

Peranan kuasa hukum dalam jasa litigasi pajak di Balikpapan, Samarinda dan Penajam

Pihak Wajib Pajak yang mengajukan keberatan, banding, gugatan, atau permohonan PK memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum selama proses pengajuan.

Kuasa hukum dalam litigasi pajak merupakan individu yang memiliki pengetahuan luas dalam hal hukum perpajakan serta memiliki keahlian dalam membela hak dan kewajiban perpajakan kliennya. 

Peranan kuasa hukum dalam litigasi pajak seperti halnya peranannya dalam bidang litigasi lain yaitu memberikan pelayanan hukum perpajakan, nasihat hukum perpajakan, dan pendapat hukum perpajakan, membantu menyusun draft permohonan keberatan, banding, gugatan, dan PK, serta membela hak dan kewajiban klien dalam urusan perpajakan.

Bagi Wajib Pajak yang awam dengan hukum perpajakan, kehadiran kuasa hukum ini sangat membantu sekali terutama pada saat pembuatan surat permohonan keberatan, banding, gugatan, atau PK.

Ada satu hal yang perlu diperhatikan dalam Pengadilan Pajak yaitu kuasa hukum yang mendampingi pihak penggugat harus sudah memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.

Asalkan individu tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan Pengadilan Pajak maka ia bisa menjadi kuasa hukum selama sidang. Jadi, kuasa hukum ini belum tentu berprofesi sebagai pengacara dengan izin praktik advokat.

Konsultan pajak, akuntan publik, keluarga sedarah atau semenda, bahkan WNA dengan hubungan sedarah atau semenda pun bisa menjadi kuasa hukum pihak yang bersengketa.

Persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk menjadi kuasa hukum sidang Pengadilan Pajak yaitu WNI, surat kuasa dari pihak yang bersengketa bahwa individu tersebut ditunjuk untuk mendampinginya dalam masa persidangan, memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum perpajakan, memiliki ijazah S1 atau D IV dari perguruan tinggi terakreditasi, memiliki NPWP, dan SKCK.

Keputusan izin kuasa hukum diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Pajak paling lambat 12 hari setelah permohonan menjadi kuasa hukum serta persyaratan lengkap diterima. Izin kuasa hukum ini hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan izin, namun izin kuasa hukum bisa diperpanjang jika masa berlakunya sudah lewat. Selanjutnya Sekretaris Pengadilan Pajak akan mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang harus dibawa dan ditunjukkan sebelum kuasa hukum bisa melakukan acara di pengadilan.

Untuk memperoleh jasa litigasi pajak di Balikpapan, Samarinda dan Penajam, Anda bisa menghubungi kantor konsultan pajak terdaftar yang ada di sana selain kantor advokat yang khusus menangani bidang perpajakan.

Masalah biaya jasa, itu hanya tergantung pada kebijakan masing-masing kantor konsultan.

Anda Membutuhkan Jasa Ligitasi Pajak di Balikpapan,Samarinda dan Penajam ?

Gunakan company directory dibawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Kuasa Hukum Pajak Terdaftar. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

BAF Consulting

PT Berka Adira Freda
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
Mobile : 0815-1410-1104

(Anda akan langsung terhubung dengan Whatsapp dengan Klik No Handphone diatas)