Kami menyediakan Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Pondok Labu,JAKARTA SELATAN
Peran pajak untuk sebuah Negara menjadi sangat dominan. Yang mempunyai hak menagih pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Namun karena system pelaporan pajak di Indonesia menganut self assessment atau perhitungan pajak dilakukan oleh Wajib Pajak dan banyak yang tidak sesuai laporan pajaknya.
Hingga pada suatu waktu seorang petugas pajak menemui wajib pajak untuk menagih hak negara untuk memungut pajak, wajib pajak sering yang menolak guna membayar pajak yang terutang. Dari sinilah muncul berbagai konflik internal antara wajib pajak dengan petugas pajak.
Dari masalah ini, sebagian besar warga Negara yang tidak tahu banyak soal pengajuan keberatan karena adanya penagihan dan/atau kesalahan yang dilakukan, serta tidak mengerti langkah-langkah dan tindak lanjut dari keberatan tersebut.
Meskipun sosialisasi sudah gencar dilakukan, masih ada sebagian wajib pajak yang tidak paham mengenai beberapa idiom perpajakan. Salah satunya mengenai keberatan dan banding yang harus diketahui oleh masyarakat. Karena, tidak sedikit ketetapan pajak yang menimbulkan rasa kurang memuaskan atau merugikan, tetapi mereka tidak tahu bagaimana untuk menanganinya.
Dengan mengetahui aturan dan cara guna pengajuan keberatan dan banding dalam perpajakan, diharapkan mereka bisa menyelesaikan masalah secara lancer.
Keberatan dalam Perpajakan
Ada saatnya Wajib Pajak (WP) merasa kurang puas mengenai pengurangan dan pembayaran pajak dari pihak ketiga. Dalam hal ini, WP bisa mengajukan keberatannya kepada pihak perpajakan.
Banyak hal lain yang bisa WP lakukan pengajuan keberatannya mengenai Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Seharusnya Wajib Pajak harus tahu cara, ketentuan, dan persyaratan untuk mengajukan keberatan. Selain sudah melunasi pajak, Wajib Pajak bisa melakukan pengajuan surat keberatan itu dalam waktu tiga bulan setelah mendapatkan surat ketetapan pajak atau pemotongan / pemungutan.
Wajib Pajak pun perlu menyebutkan nominal kerugian dengan alasan-alasan yang dapat dipertimbangkan. Kira-kira diperlukan lama proses 20 hari kerja bagi Ditjen Pajak untuk mengurus surat pengajuan tersebut.
Kemudian, mereka akan memberikan keputusan paling lambat 12 bulan setelah penyerahan surat pengajuan.
WP bisa menyerahkan surat dengan tiga cara berbeda. Yaitu langsung ke kantor pajak tempat Wajib Pajak tadi terdaftar atau dikirim lewat pos dan meminta bukti pengiriman suratnya. WP juga dapat mengirim surat melalui jasa kurir atau ekspedisi yang sudah ditentukan oleh pihak kantor pajak.
Banding dalam Perpajakan
Lantas, bagaimana kalau Wajib Pajak kurang atau malah merasa tidak menerima akan keputusan hasil pengajuan keberatan?
Wajib Pajak bisa mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Pajak. Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi surat yang ditulis dengan Bahasa Indonesia dan dengan alasannya jelas.
Surat banding pengajuannya setidaknya 3 bulan setelah keputusan keberatan diterima. Sebuah surat Cuma ditujukan untuk satu surat banding dengan surat keputusan keberatan yang terlampir. Harus diperhatikan bahwa keputusan dari Pengadilan Pajak tidak berasal dari Tata Usaha Negara.
Peranan Konsultan Pajak dalam Pengadilan Pajak
Kosultan pajak adalah merupakan profesi yang akan memberikan bantuan lewat pandangan, analisis juga ilmu yang berkaitan dengan masalah pajak terhadap wajib pajak. Konsultan pajak bisa membantu wajib pajak yang tidak paham hal yang berkaitan masalah perpajakan di Indonesia. Peranan lain konsultan pajak adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya dalam perpajakan negara.
Sehingga dengan adanya konsultan pajak ini secara tidak langsung dapat menjamin penerimaan pajak negara lebih stabil. Pada sebuah kasus persengketaan pajak, konsultan pajak nyata mempunyai peran tersendiri. Terutama untuk bisa memberi masukan serta pertimbangan kepada wajib pajak yang sedang bersengketa.
Konsultan pajak juga bisa membantu wajib pajak memahami hukum-hukum pajak serta bagaimana mengajukan gugatan yang benar. Bahkan sering ada juga wajib pajak yang memberikan kuasa hukum kepada konsultan pajak terdaftar mereka guna memproses menyelesaikan pesengketaan pajak tersebut. Walaupun tidak berlatar belakang hukum, konsultan pajak dapat menjadi kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili wajib pajak yang bersengketa, tapi tentu saja harus terlebih dulu ada surat kuasa dari pihak WP.
Bahkan kebanyakan saat ini yang menghandel sengketa pajak di pengadilan pajak justru konsultan pajak, bukan pengacara pada umumnya.
Terlebih untuk bisa menjadi kuasa hukum untuk wajib pajak ditunjuk langsung oleh ketua pengadilan pajak itu sendiri atau menugaskan Kuasa Hukum Terdaftar.
Peranan konsultan pajak dalam kasus pajak sangatlah besar, karena mereka bisa menjadi kuasa hukum yang menolong mengarahkan WP akan langkah-langkah hukum yang seharusnya diambil selanjutnya.
Tentu profesionalitas konsultan pajak juga wajib tetap dijaga, walaupun sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh wajib pajak, bukan berarti menggunakan berbagai cara untuk bisa memenangkan kasus tersebut.
Konsultan pajak tetap wajib guna memberikan pemahaman yang benar perihal hak, kewajiban dan hukum perpajakan yang mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga:
Jasa Kuasa Hukum Banding Gugatan Perpajakan di JAKARTA SELATAN
Kantor Kami merupakan perusahaan yang bergerak pada jasa konsultan pajak terdaftar, Kuasa Hukum Pajak yang akan mendampingi dan membantu anda mengenai Kuasa Hukum untuk Banding dan Gugatan Sengketa Pajak.
Gunakan direktori berikut ini guna menghubungi kami. Baik untuk konsultasi atau ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak, Kuasa Hukum atau masalah perpajakan lainnya. Kami akan segera menjawab pertanyaan Anda segera mungkin yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak Jakarta
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CARA AMAN PILIH KONSULTAN PAJAK
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak anda dengan klik link dibawah ini. Lalu pilih NAMA pada kolom "NPWP,NAMA,Nomor KEP" dan masukkan nama konsultan pajak anda di kolom "KATA KUNCI" dalam hal ini masukkan WAHYU AJI MAHAMBORO lalu pilih status "AKTIF" dan klik "CARI"
Guna Proses Permohonan Gugatan kami akan melakukan:
- Menyediakan draft surat permohonan gugatan atau banding terhadap Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Menyampaikan Laporan surat permohonan gugatan atau banding kepada Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Membuat draft Surat Bantahan atas Surat Uraian Gugatan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak untuk dilaporkan ke Pengadilan Pajak.
- Mewakili Wajib Pajak untuk hadir pada Undangan Sidang Banding atau Gugatan sampai siding terakhir
- Membantu Perusahaan untuk menyiapkan dokumen pendukung yang relevandengan sengketa dan disampaikan pada saat pembahasan sidang
- Menindaklanjuti hasil Putusan Pengadilan Pajak terhadap Surat Permohonan Gugatan atau Banding tersebut
VIDEO Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Pondok Labu,JAKARTA SELATAN