Kami menyediakan Jasa Kuasa Hukum Banding Gugatan Perpajakan di JAKARTA UTARA
Peran pajak bagi sebuah Negara menjadi sangat dominan. Yang mempunyai hak menagih pajak adalah Negara, iuran tersebut berupa uang, tidak berupa benda. Namun karena system pembayaran pajak di Indonesia menganut self assessment atau perhitungan pajak dilakukan oleh pembayar pajak dan banyak yang tidak sesuai laporan pajaknya.
Hingga pada suatu waktu seorang fiskus menemui wajib pajak untuk menagih hak negara untuk memungut pajak, wajib pajak bahkan menolak untuk membayar pajak yang belum dibayar. Berawal Dari sinilah timbul bermacam konflik internal antara wajib pajak dengan fiskus pajak.
Berdasarkan masalah ini, banyak masyarakat yang tidak mengerti banyak tentang pengajuan keberatan adanya penagihan dan/atau kesalahan yang dilakukan, juga tidak mengetahui proses dan tindak lanjut dari keberatan tersebut.
Walau sosialisasi sudah sering dilakukan, masih juga sebagian masyarakat yang tidak mengerti dengan beberapa idiom pajak. Salah satunya mengenai keberatan dan banding yang perlu diketahui oleh masyarakat. Sebab, banyak ketentuan pajak yang dirasa kurang memuaskan atau merugikan, tetapi masyarakat tidak tahu cara untuk menyelesaikannya.
Dengan paham aturan dan cara untuk pengajuan keberatan dan banding mengenai perpajakan, diharapkan Wajib Pajak dapat menyelesaikan masalah secara lancer.
Keberatan dalam Perpajakan
Ada saatnya Masyarakat merasa kurang puas mengenai pengurangan dan pemungutan pajak dari pihak ketiga. Dalam hal ini, WP dapat mengajukan keberatannya kepada petugas pajak.
Banyak hal lain yang bisa WP ajukan keberatannya adalah Ketetapan Kurang Bayar, Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Ketetapan Pajak Nihil.
Tentunya Wajib Pajak harus tahu cara, peraturan, dan persyaratan guna mengajukan keberatan. Selain telah melunasi pajak, WP dapat melakukan pengajuan surat keberatan tersebut dalam jangka waktu tiga bulan sejak menerima surat ketetapan pajak atau pemotongan / pemungutan.
Wajib Pajak pun harus melaporkan juklah kerugian dengan alasan-alasan yang bisa diterima. Setidaknya dibutuhkan waktu dua puluh hari kerja bagi Ditjen Pajak untuk mengurus surat pengajuan itu.
Kemudian, petugas pajak akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 12 bulan setelah penyerahan surat pengajuan.
Wajib Pajak dapat mengirimkan surat melalui tiga cara berbeda. Yakni langsung ke kantor pajak tempat Wajib Pajak tadi terdaftar atau kirim melalui pos dan minta bukti pengiriman suratnya. Wajib Pajak juga bisa mengirim surat ke jasa kurir atau ekspedisi yang telah ditentukan oleh pihak kantor pajak.
Banding dalam Perpajakan
Kemudian, bagaimana kalau WP kurang atau mungkin merasa tidak menerima mengenai keputusan untuk pengajuan keberatan?
Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke level yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Pajak. Ada persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat dan ditulis dengan Bahasa Indonesia dan dengan alasannya jelas.
Surat banding diajukan selambatnya 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima. Satu surat hanya dibuat untuk satu surat banding dengan surat keputusan keberatan yang terlampir. Harus diperhatikan bahwa keputusan dari Pengadilan Pajak tidak berasal dari Tata Usaha Negara.
Peranan Konsultan Pajak dalam Pengadilan Pajak
Kosultan pajak adalah sebuah profesi yang akan memberikan bantuan melalui pandangan, analisis juga ilmu yang berkaitan dengan hal-hal pajak terhadap wajib pajak. Konsultan pajak bisa membantu wajib pajak yang tidak mengerti soal masalah perpajakan di Indonesia. Peranan lain konsultan pajak adalah menumbuhkan kesadaran wajib pajak akan hak dan kewajibannya dalam perpajakan negara.
Oleh karena itu dengan adanya konsultan pajak ini secara tidak langsung dapat membuat penerimaan pajak negara lebih stabil. Dalam sebuah kasus persengketaan pajak, konsultan pajak jelas punya peranan tersendiri. Terutama untuk bisa memberi input dan pertimbangan kepada WP yang sedang bersengketa.
Konsultan pajak juga dapat membantu wajib pajak mengerti hukum-hukum pajak juga bagaimana mengajukan gugatan yang baik. Bahkan sering ada pula wajib pajak yang memberikan kuasa hukum kepada konsultan pajak terdaftar mereka untuk membantu penyelesaian pesengketaan pajak tersebut. Walaupun tidak berlatar belakang hukum, konsultan pajak dapat menjadi kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili WP yang bersengketa, namun tentu saja harus terlebih dulu memegang surat kuasa dari pihak wajib pajak.
Bahkan kebanyakan saat ini yang menangani sengketa pajak di pengadilan pajak justru konsultan pajak, bukan pengacara seperti biasanya.
Terlebih untuk menjadi kuasa hukum untuk wajib pajak ditunjuk langsung oleh ketua pengadilan pajak itu sendiri atau menugaskan Kuasa Hukum Terdaftar.
Peranan konsultan pajak dalam persengketaan pajak sangatlah besar, karena mereka bisa menjadi kuasa hukum yang menolong mengarahkan wajib pajak akan langkah-langkah hukum yang sebaiknya diambil selanjutnya.
Sebaiknya profesionalitas konsultan pajak juga harus tetap terjaga, meskipun telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh WP, tidak berarti memakai berbagai cara agar memenangkan kasus tersebut.
Konsultan pajak tetap wajib guna memberikan pengertian yang benar perihal hak, kewajiban dan hukum pajak yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan di Indonesia.
Baca juga:
Jasa Kuasa Hukum Banding Gugatan Perpajakan di JAKARTA UTARA
Kantor Kami adalah perusahaan yang focus dibidang jasa konsultan pajak terdaftar, Kuasa Hukum Pajak yang akan mendampingi dan membantu anda sebagai Kuasa Hukum untuk Banding dan Gugatan Sengketa Pajak.
Gunakan direktori dibawah ini guna menghubungi kami. Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak, Kuasa Hukum atau masalah perpajakan lainnya. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak Jakarta
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CARA AMAN PILIH KONSULTAN PAJAK
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak anda dengan klik link dibawah ini. Lalu pilih NAMA pada kolom "NPWP,NAMA,Nomor KEP" dan masukkan nama konsultan pajak anda di kolom "KATA KUNCI" dalam hal ini masukkan WAHYU AJI MAHAMBORO lalu pilih status "AKTIF" dan klik "CARI"
Guna Proses Permohonan Gugatan kami akan melakukan:
- Menyediakan draft surat permohonan gugatan atau banding dari Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Melaporkan surat permohonan gugatan atau banding atas Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Membuat draft Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Gugatan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak untuk dilaporkan ke Pengadilan Pajak.
- Sebagai wakil Wajib Pajak untuk menghadiri Undangan Sidang Banding atau Gugatan sampai siding terakhir
- Membantu WP guna menyiapkan dokumen pendukung yang sesuaidengan sengketa dan disampaikan pada saat pembahasan sidang
- Menindaklanjuti hasil Putusan Pengadilan Pajak atas Surat Permohonan Gugatan atau Banding tersebut
VIDEO Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Kamal Muara,JAKARTA UTARA