Kami menyediakan Jasa Kuasa Hukum Banding Gugatan Perpajakan di JAKARTA PUSAT
Peran pajak untuk suatu Negara menjadi sangat dominan. Yang mempunyai hak menagih pajak hanyalah Negara, pajak tersebut berupa uang, bukan benda. Namun karena system pembayaran pajak di negara kita masih menganut self assessment atau pelaporan pajak dilakukan oleh pembayar pajak dan banyak yang tidak taat laporan pajaknya.
Hingga pada suatu saat seorang petugas pajak sidak ke wajib pajak untuk menagih hak negara guna memungut pajak, wajib pajak sering yang menolak untuk membayar pajak yang terutang. Berawal Dari sinilah muncul bermacam konflik internal antara wajib pajak dengan petugas pajak.
Dari masalah ini, banyak wajib pajak yang tidak tahu banyak tentang pengajuan keberatan adanya penagihan dan/atau kesalahan yang dilakukan, serta tidak mengerti langkah-langkah dan tindak lanjut dari keberatan tersebut.
Meskipun sosialisasi sudah gencar dilakukan, masih juga sebagian masyarakat yang tidak mengerti mengenai beberapa istilah pajak. Salah satunya adalah keberatan dan banding yang perlu diketahui oleh masyarakat. Sebab, tidak sedikit ketetapan pajak yang menimbulkan rasa kurang memuaskan atau merugikan, tetapi wajib pajak tidak tahu bagaimana untuk menanganinya.
Dengan paham aturan dan cara guna pengajuan keberatan dan banding dalam perpajakan, diharapkan Wajib Pajak bisa menyelesaikan masalah secara lancer.
Keberatan dalam Perpajakan
Ada saatnya Masyarakat merasa tidak puas atas pengurangan dan pemungutan pajak dari pihak ketiga. Dalam hal ini, WP bisa mengajukan keberatannya kepada pihak perpajakan.
Beberapa hal lain yang dapat Wajib pajak ajukan keberatannya adalah Ketetapan Kurang Bayar, Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Seharusnya WP wajib mengetahui cara, peraturan, dan persyaratan untuk pengajuan keberatan. Selain sudah melunasi pajak, WP dapat mengajukan surat keberatan itu dalam waktu tiga bulan sejak mem[eroleh surat ketetapan pajak atau pemotongan / pemungutan.
Wajib Pajak pun perlu menuliskan nominal kerugian dengan alasan-alasan yang dapat dipertimbangkan. Setidaknya dibutuhkan lama proses 20 hari kerja bagi Ditjen Pajak untuk memproses surat pengajuan itu.
Lalu, mereka akan memberikan keputusan paling lambat 12 bulan sejak pengiriman surat pengajuan.
Wajib Pajak dapat mengirimkan surat melalui tiga cara berbeda. Yaitu langsung ke kantor pajak tempat WP tadi terdaftar atau kirim melalui pos dan meminta tanda bukti pengiriman suratnya. Wajib Pajak juga bisa mengirim surat ke jasa kurir atau ekspedisi yang telah ditunjuk oleh petugas pajak.
Banding dalam Perpajakan
Lalu, bagaimana jika Wajib Pajak belum atau malah merasa tidak menerima akan keputusan untuk pengajuan keberatan?
WP bisa mengajukan banding ke level yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Pajak. Beberapa persyaratan yang wajib disiapkan meliputi surat yang ditulis dengan Bahasa Indonesia dan dengan alasannya jelas.
Surat banding diajukan selambatnya tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima. Sebuah surat hanya ditujukan untuk satu surat banding dengan surat keputusan keberatan yang terlampir. Perlu diingat bahwa keputusan dari Pengadilan Pajak tidak berasal dari Tata Usaha Negara.
Peranan Konsultan Pajak dalam Pengadilan Pajak
Kosultan pajak adalah sebuah profesi yang akan memberikan konsultasi lewat pandangan, analisis juga ilmu yang berkaitan dengan hal-hal pajak terhadap wajib pajak. Konsultan pajak dapat membantu wajib pajak yang kurang mengerti hal yang berkaitan masalah perpajakan di Indonesia. Peranan lain konsultan pajak adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak akan hak dan kewajibannya dalam perpajakan negara.
Sehingga dengan adanya konsultan pajak ini secara langsung dapat membuat penerimaan pajak negara lebih stabil. Pada sebuah kasus persengketaan pajak, konsultan pajak jelas punya peran tersendiri. Khususnya untuk bisa memberi input dan pertimbangan kepada wajib pajak yang sedang bersengketa.
Konsultan pajak juga bisa membantu WP memahami hukum-hukum pajak juga bagaimana cara pengajuan gugatan yang baik. Bahkan sering ada pula WP yang memberikan kuasa hukum kepada konsultan pajak probadi mereka untuk memproses penyelesaian pesengketaan pajak tersebut. Meskipun tidak berlatar belakang hukum, konsultan pajak bisa menjadi kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili WP yang bersengketa, tapi tentu saja harus terlebih dahulu mendapat surat kuasa dari pihak wajib pajak.
Bahkan umumnya saat ini yang menangani kasus pajak di pengadilan pajak justru konsultan pajak, bukan pengacara pada umumnya.
Terlebih untuk bisa menjadi kuasa hukum untuk wajib pajak ditunjuk langsung oleh ketua pengadilan pajak itu sendiri atau menugaskan Kuasa Hukum Terdaftar.
Peranan konsultan pajak dalam kasus pajak sangatlah besar, sebab mereka dapat sebagai kuasa hukum yang mendampingi dan mengarahkan WP akan langkah-langkah hukum yang harus diambil selanjutnya.
Tentu profesionalitas konsultan pajak juga harus tetap dijaga, meskipun sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh WP, bukan berarti menggunakan bermacam cara agar memenangkan kasus tersebut.
Konsultan pajak tetap berkewajiban untuk memberikan pemahaman yang sesuai peraturan perihal hak, kewajiban dan hukum pajak yang mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga:
Jasa Kuasa Hukum Banding Gugatan Perpajakan di JAKARTA PUSAT
Kami adalah perusahaan yang focus pada jasa konsultan pajak terdaftar, Kuasa Hukum Pajak yang akan mendampingi dan membantu anda mengenai Kuasa Hukum untuk Banding dan Gugatan Sengketa Pajak.
Gunakan direktori dibawah ini untuk konsultasi dengan kami. Baik untuk konsultasi maupun bermaksud menggunakan jasa Konsultan Pajak, Kuasa Hukum atau masalah perpajakan lainnya. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak Jakarta
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CARA AMAN PILIH KONSULTAN PAJAK
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak anda dengan klik link dibawah ini. Lalu pilih NAMA pada kolom "NPWP,NAMA,Nomor KEP" dan masukkan nama konsultan pajak anda di kolom "KATA KUNCI" dalam hal ini masukkan WAHYU AJI MAHAMBORO lalu pilih status "AKTIF" dan klik "CARI"
Untuk Proses Permohonan Gugatan kami akan melaksanakan:
- Membuat draft surat permohonan gugatan atau banding terhadap Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Melaporkan surat permohonan gugatan atau banding kepada Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Membuat draft Surat Bantahan atas Surat Uraian Gugatan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak guna dilaporkan ke Pengadilan Pajak.
- Sebagai wakil WP untuk menghadiri Undangan Sidang Banding atau Gugatan hingga keputusan terakhir
- Membantu WP guna membuat dokumen pendukung yang sesuaidengan sengketa dan disampaikan ketika pembahasan sidang
- Menindaklanjuti hasil Keputusan Pengadilan Pajak terhadap Surat Permohonan Gugatan atau Banding tersebut
VIDEO Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Kartini,JAKARTA PUSAT