Perubahan Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di UU HPP

Perubahan Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di UU HPP

Sri Mulyani, menteri keuangan RI menyatakan pada keterangan pers mengenai pentingnya reformasi perpajakan yang terdapat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dimana UU HPP ini memuat isi tentang perubahan UU PPh yang berlaku untuk tauhn pajak 2022.

Lebih lanjut, UU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, pokok perubahan PPN dalam UU HPP yang krusial antara lain pertama, perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN, kedua, kenaikan tarif PPN secara bertahap, dan ketiga penerapan PPN final. Lebih lanjut, Suryo mengatakan bahwa perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN ditujukan agar fasilitas PPN lebih adil dan tepat sasaran.

Kemenkeu mencatat fasilitas PPN mendominasi belanja perpajakan (tax expenditure) setiap tahunnya. Pada tahun 2020 belanja perpajakan PPN mencapai Rp 140,4 triliun atau sekitar 60% dari total belanja perpajakan sebesar Rp 234,9 triliun. Adapun sebesar Rp 40,6 triliun berasal dari kebijakan pengecualian pemungutan PPN oleh pengusaha kecil (threshold PPN).

TARIF PPN Baru Menurut UU HPP

UMUM

Sampai dengan bulan Maret 2002 tarif masih menggunakan UU PP yaitu sebesar 10%, kemudian mulai 1 April 2022 tarif PPN menjadi 11%. Tarif PPN 12% akan berlaku paling lambat 1 januari 2025.

KHUSUS

Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu akan diterapkan tarif PPN final misalnya 1%,2%, atau 3% dari omzet yang diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK)