Cara Bayar Pajak Online yang Sangat Mudah

Cara Bayar Pajak Online yang Sangat Mudah

Informasi mengenai pembayaran pajak sangatlah penting karena membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh masyarakat. Namun sekarang ini sebagian besar orang mengeluh menunda membayar pajak hanya karena malas mengikuti tata cara pembayarannya yang rumah. Untuk mengatasi hal tersebut anda tak usah khawatir karena sekarang ini sudah ada e-Billing yaitu sistem cara bayar pajak online yang tentunya sangat memudahkan anda.

Akan tetapi agar anda dapat melakukan pembayaran secara online anda harus membuat id Billing. Setelah memiliki id Biliing barulah anda bisa membayar bajak secara online, jika anda belum mengetahui caranya tak perlu merasa bingung-bingung karena kami akan memberikan informasi cara membayar pajak secara online yang sangat mudah sehingga tidak akan membuat anda malas hingga menunda-nunda untuk bayar pajak.

Cara Bayar Pajak Online yang Sangat Mudah Melalui e-Billing

Membayar pajak kini sudah sangat mudah karena anda bisa membayarnya secara online melalui e-Billing, jadi anda bisa membayarkan lewat ATM, kantor pos, bahkan internet banking. Jika anda masih merasa bingung, mari simak infomasi berikut ini.

1.Bayar Pajak Online melalui ATM BRI

Salah satu ATM yang banyak dimiliki oleh masyarakat adalah ATM BRI. Cara melakukan pembayaran pajak melalui ATM BRI sangatlah mudah, setelah anda memiliki id Billing anda hanya perlu memasukan kartu ATM BRI anda lalu mengetik pin kemudian anda pilih menu transaksi lalu pilih pembayaran pilih lainnya kemudian pilih MPN, masukkan id billing lalu konfirmasi pembayaran dan cetak bukti penerimaan negara.

2.Bayar Pajak Online melalui Kantor Pos

Sekarang ini anda dapat melakukan pembayaran pajak online lewat kantor pos, termasuk cara membayar pajak motor. Anda dapat melakukan pembayaran di kantor pos terdekat anda tetapi dengan persyaratan bahwa anda telah melakukan registrasi online sehingga anda sudah memiliki id billing yang harus anda setorkan ketika anda akan membayarkannya, setelah anda membayar pajak di kantor pos jangan lupa anda harus mendapatkan bukti resi pembayaran pajaknya.

3.Bayar Pajak Online melaui Internet Banking

Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak lewat internet banking yang caranya sangat mudah, jadi anda hanya perlu membuka website internet banking rekening bank yang anda miliki kemudian login lalu anda pilih daftar tambah pembayaran. Selanjutnya pilih menu penerimaan negara, kemudian masukkan id billing pajak ketika jumlah detail pembayaran pajaknya sudah muncul anda pilih simpan, dan untuk melanjutkan proses pembayaran masukkan kode token dari rekening bank anda.

4.Bayar Pajak Online melalui teller Bank

Sekarang ini anda juga bisa melakukan tata cara pembayaran pajak melalui teller bank, anda hanya perlu menyerahkan id billing anda ke teller bank kemudian transaksi pembayaran anda akan di proses, setelah selesai anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Masa ataupun digunakan untuk keperluan administrasi pajak yang lainnya.

5.Bayar Pajak Online melalui ATM BNI

Agar bisa membayar pajak melalui atm BNI disarankan anda menggunakan ebilling SSE 3 Pajak dengan caranya yang sangat mudah yaitu masukkan kartu ATM lalu insert PIN Pilih menu lain lalu pilih pembayaran, pilih pajak/penerimaan negara kemudia pilih pajak/pnbp/bea & cukai lalu login billing, cek nominal pembayaran pajaknya. Jika sudah benar maka  pilih ya dan jangan lupa simpan bukti pembayaran pajaknya.

Setelah mengetahui cara bayar pajak online, seharusnya anda tidak lagi menunda-nunda pembayarannya.

Pengunjung Website ini membaca juga artikel mengenaiCara Pelaporan SPT Tahunan Badan Nihil

Anda kesulitan mengenai laporan pajak secara online, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami

Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak

Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO

 

Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda

Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri

Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi

Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting

Konsultasi Pajak Lewat WA banner

Video Cara Bayar Pajak Online

[embedyt]https://www.youtube.com/watch?v=lEGFPxKAiOU[/embedyt]