Apa yang Diperlukan untuk Cara Lapor SPT Tahunan Badan Nihil?
Untuk cara mengisi spt tahunan badan nihil, form yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Formulir 1721 ( SPT Masa Pajak Penghasilan 21 / pasal 26 )
- Lembaran SSP (Surat Setoran Pajak)
Kedua Formulir ini bisa Wajib Pajak peroleh di kantor pelayanan pajak setempat atau download di situs Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia yaitu www.pajak.go.id
Silahkan download di link ini
Formulir 1721-A1 digunakan oleh pemberi kerja sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan sebagai :
- Pegawai Tetap
- Penerima Pensiun.
- Penerima Tunjangan Hari Tuan.
- Penerima Jaminan Hari Tua Berkala.
atas penghasilan yang diterima dari pemberi kerja.
Formulir 1721 harus dibuat oleh pemberi kerja dan diberikan kepada penerima penghasilan pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat bulan berikutnya, misal :
- Apabila periode penerimaan penghasilan Januari s/d Desember maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari Tahun berikutnya.
- Apabila periode penerimaan penghasilan kurang dari saru tahun maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan. Contoh periode penerimaan penghasilan Januari s/d Mei, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Mei atau bulan Juni.
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Badan Nihil
FORMULIR 1721
Adapun cara pengisian Formulir 1721 / SPT Pasal 21 badan adalah sebagai berikut :
Bagian A Identitas Pemotong
1. Masa Pajak bulan dan tahun wajib isi
2. NPWP ( Nomornya jangan salah )
3. Nama ( Nama perusahaan nya )
4. Alamat perusahaan
5. Nomor HP Kantornya
6. Alamat email kantornya
Bagian B Objek Pajak
Objek pajak dan kolom kolomnya semua di kosongkan saja
Bagian C Pajak Final
Kosongkan saja semuanya
Bagian D Lampiran
Kosongkan juga
Bagian Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong
1. Centang kotak Pemotong
2. Nama ( isi nama direktur utama / wakil direktur )
3. Tanggal ( tanggal hari pelaporan )
4. Tempat ( saya isi Makassar )
5. Tanda tangan dan CAP STEMPEL Perusahaan
FORMULIR SSP
Untuk Pengisian SSP ( Surat Setoran Pajak ) terdiri dari 3 lembar , nanti akan diberikan 1 lembar untuk arsip wajib pajak
1. Isi nomor NPWP Perusahaan
2. Nama Wajib Pajak
3. Alamat Wajib Pajak
4. Isi kode akun pajak saya isi 411126 dan kode setoran 100
5. Isi uraian pembayarn PPH Pasal 25
6. Centang bulan yang dilaporkan misalnya Oktober kali saja okt
7. Isi jumlah pembayaran Rp 0
8. Terbilang NIHIL
9. Bagian Wajib pajak kanan bawah di beri tanggal dan stempel CAP Perusahaan dan tanda tangan nama jelas
10. Stempel juga halaman berikutnya karena from SSP ini ada beberapa lembar jadi stempel saja semua lembarannya, isinya sama semua.
Setelah semua formulir diisi dengan benar dan lengkap serahkan kepada petugas pajak di kantor pelayan pajak terdekat.
PENGUNJUNG WEBSITE JUGA MEMBACA ARTIKEL DIBAWAH INI
Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Laporan Keuangan, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Cara Lapor SPT Tahunan Badan Nihil? dari Berka Adira Freda CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
Berka Adira Freda Consulting | Jasa Konsultan Pajak Terdaftar
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda
Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
Pengunjung Website ini, Baca Juga

DJP Bisa Minta Data Rekening Wajib Pajak? Ini Kriteria dan Prosedurnya
Pertanyaan mengenai apakah DJP bisa minta data rekening wajib pajak kembali menjadi perhatian masyarakat. Kekhawatiran muncul karena data keuangan dan rekening merupakan informasi yang bersifat sensitif bagi wajib pajak. Namun,…
Read More
Salah Pilih Jalur Sengketa Pajak Bisa Berujung Denda 60%, Wajib Pajak Perlu Pahami Risikonya
JAKARTA – Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) bukan berarti wajib pajak harus langsung mengajukan keberatan atau banding. Praktisi perpajakan mengingatkan bahwa setiap upaya hukum memiliki konsekuensi yang berbeda. Kesalahan memilih…
Read More
Kemenkeu Kejar 40 Perusahaan Diduga Gunakan Modus Kurangi PPN, Berawal dari Temuan di Pabrik Baja China
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemeriksaan terhadap sekitar 40 perusahaan yang diduga menggunakan pola pelaporan transaksi untuk mengurangi kewajiban pajak. Langkah ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi kurang bayar pajak…
Read More
Memahami Alur SP2DK: Tahapan Penting yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami…
Read More










