Ketika Anda berbelanja ke sebuah mall atau makan ke restoran yang cukup besar, terkadang produk yang Anda beli akan dikenai pajak pertambahan nilai atau yang lebih dikenal dengan istilah PPN. Sebenarnya apa itu pajak PPN dan apa pentingnya baik bagi konsumen maupun penyedia jasa? Jika Anda ingin mengetahui bahasan tentang PPN secara lebih jelas, Anda bisa menyimak bahasan berikut.
1. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Sesuai dengan UU No 42 tahun 2009, pajak PPN adalah pajak yang selalu dikenakan ketika terjadi pertambahan nilai dari sebuah produk atau jasa saat beredar ke konsumen melalui produsen tertentu.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN umumnya akan dilakukan oleh PKP (pengusaha kena pajak).
Dalam pemungutannya ada hal yang harus dipenuhi agar pajak PPN yang didapatkan sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
a. Tidak boleh ada pajak ganda karena pajak pertambahan nilai umumnya akan dikenakan sesuai besaran pertambahan nilai yang terjadi pada barang dan jasa.
b. Dihitung dengan cara menghitung pajak pendapatan dan pajak pengeluaran terlebih dahulu sebelum keduanya dikurangkan.
c. Pajak PPN diterapkan secara obyektif dengan tidak melihat kondisi dari subyek yang dikenai pajak.
d. Ketika pajak PPN dikenakan pada sebuah perusahaan yang memproduksi barang atau jasa tertentu, maka besaran pajak akan diterapkan mulai dari saat produksi hingga waktu distribusi produk.
e. Pajak PPN memiliki sifat netral dan hanya dikenakan pada transaksi dalam negeri. Sedangkan untuk penarikan PPN umumnya harus menggunakan faktur yang jelas.
baca juga mengenai Tax Amnesty, Siapkah Indonesia ?
2. Obyek Pajak pertambahan Nilai
Dalam penerapan PPN tidak semua produk dan jasa akan dikenai PPN. Sesuai UU No. 18 tahun 2000, beberapa barang yang tidak boleh dikenakan PPN antara lain barang kebutuhan pokok (buah, sayur, beras, gula, gandum, dan kedelai) dan barang tambang yang diambil langsung dari lokasi pertambangannya seperti minyak mentah, gas bumi, dan lainnya.
Sedangkan untuk jasa yang tidak boleh dikenai PPN adalah jasa paramedis yang berada di RS maupun tempat praktek pribadi, jasa keagamaan seperti khotbah, bakti sosial, dan jasa lainnya.
Setelah Anda mengetahui jenis produk dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN, berikut adalah obyek yang dapat terkena PPN, diantaranya:
a. Ekspor jasa kena pajak oleh PKP, seperti pada pengusaha pengiriman barang yang mengekspor produk orang lain ke kota, daerah, maupun negara lain.
b. Ekspor barang kena pajak oleh PKP, seperti pada pengusaha yang menjual kertas, parfum, furniture, atau barang lainnya keluar negeri.
c. Impor produk khusus kena pajak
d. Barang dan jasa kena pajak yang ditransaksikan didalam lokasi pabean oleh pengusaha di bidang tertentu.
e. Barang mewah maupun property yang masuk dalam kriteria bangunan mewah.
3. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Tarif pajak pertambahan nilai bisa berbeda antara produk dan jasa satu dengan yang lainnya, hal tersebut dapat terjadi karena ada beberapa pertimbangan dalam penetapan besaran pajak seperti yang sudah diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009. Berikut adalah rincian mengenai pajak pertambahan nilai pada beberapa produk dan jasa.
a. Tarif PPN 10% yang biasanya dapat Anda jumpai saat berkunjung ke restoran mewah maupun pusat perbelanjaan. Pajak pertambahan nilai yang diterapkan umumnya berasal dari nilai kenaikan investasi gedung maupun pajak sewa tempat.
b. Tarif PPN 5-15% untuk beberapa tempat seperti hotel, lokasi wisata, maupun produk kerajinan yang memiliki nilai investasi karena bahan yang digunakan berasal dari bahan impor atau barang berkualitas tinggi.
Tarif PPN 0% untuk ekspor barang dan jasa PKP baik yang berwujud ataupun tidak. Namun demikian, terkait tarif pajak pertambahan nilai yang diterapkan umumnya juga akan dikaji dengan 2 aspek berikut.
a. Anggaran
Setiap pengusaha PKP wajib mengkalkulasi besaran PPN yang akan dikenakan pada konsumen pemakai barang dan jasanya agar nantiny anggaran yang diberikan tetap bias terbayar dengan lancar tanpa mempengaruhi stabilitas perusahaan yang bersangkutan.
b. Stabilitas
Besaran pajak pertambahan nilai yang diberikan selain harus sesuai dengan UU juga harus disesuaikan dengan fungsi stabilitas perusahaan. Dimana And asebagai pemilik perusahaan wajib mengkalkulasi stabilitas keuangan yang ada pada perusahaan ketika pajak diberikan.
Baca Juga mengenai Cara Lapor Pajak Online Solusi Bagi Yang Sibuk!
4. Siapa yg Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai?
Ketika melihat besaran tarif PPN, orang yang tidak paham mengenai penerapan pajak PPN tentu akan bertanya-tanya bagaimana proses pemungutan dan pelaporannya.
Pertanyaan tersebut bisa dijelaskandengan contoh berikut. Seorang pengusaha restoran bernama Andi memiliki tempat yang cukup besar dan menu yang menggunakan bahan impor.
Andi memiliki omzet pendapatan setiap bulannya sekitar 500juta rupiah. Maka Andi bisa mendaftarkan usahanya dan kemudian Andi akan menjadi seorang PKP (pengusaha kena pajak).
Setelah menjadi PKP, barang impor dan barang investasi yang ada di restorannya akan terkena PPN yang dibebankan pula pada konsumen yang menikmati makanan di restoran Andi. Besaran PPN adalah 10% dari total konsumsi konsumen dan di akhir bulan atau masa bayar PKP, Andi akan memberikan pajak kepada kantor pajak. Namun demikian, ketika pada bulan tertentu Andi tidak mampu memenuhi omzet awal yang dilaporkan yaitu 500 juta rupiah, maka Andi tidak wajib membayar PPN kepada kantor pajak.
Baca Juga Mengenai Pengadilan Pajak Jakarta : Peranan Pengadilan Pajak Dalam Sengketa Pajak
5. Contoh Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
Setelah mengetahui tentang siapa yang membayar dan menyetorkan pajak pertambahan nilai, berikut adalah beberapa contoh perhitungan pajak PPN yang berlaku pada beberapa barang dan jasa.
a. Pembelian barang mewah
A membeli travel bag di sebuah mall di Jakarta seharga Rp 1.500.000,00 setelah terkena PPN 10% hargan yang dibayarkan akan menjadi (10/100 x Rp 1.500.000,00)+ Rp 1.500.000,00 = Rp 1.650.000,00
b. Pembelian makanan di restoran mewah
B membeli beberapa jenis makanan di sebuah restoran pasta antara lain spaghetti Rp 50.000,00, fettucini Rp 50.000,00, dessert Rp 40.000,00, dan dua gelas jus Rp 50.000,00. PPN yang diterapkan tidak akan terbatas pada satu menu tetapi dengan menghitung harga total menu, yaitu Rp 190.000,00. Setelah dikenai PPN 10% maka harga yang harus dibayarkan di kasir adalah Rp 209.000,00.
Masing-masing PPN tersebut akan diakumulasi setiap bulan dan disetorkan oleh PKP ke kantor pajak.
Dengan membayar pajak PPN tersebut baik konsumen produk dan jasa maupun produsennya akan memberikan manfaat bagi negara dalam bebeapa aspek, seperti:
a. Pelayanan umum yang diberikan dalam rumah sakit pemerintah khususnya untuk kalangan yang tidak mampu,
b. Pembangunan insftrastruktur Negara yang berupa jalan, jembatan, sekolah, maupun bangunan lainnya yang pemanfaatan dan pemeliharaannya juga diatur undang-undang,
c. Membiayai dana pemilu yang dilakukan secara serempak di berbagai wilayah dengan pengawasan yang juga dilakukan oleh negara,
d. Membiayai dan melestarikan asset budaya maupun lingkungan hidup yang ada di berbagai wilayah di Indonesia.
Anda kesulitan mengenai Pajak Pertambahan Nilai, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami,
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa konsultan pajak pertambahan nilai dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak Pertambahan Nilai
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
Video Mengenai Pajak Pertambahan nilai
[embedyt]https://www.youtube.com/watch?v=TSGw05QdETA[/embedyt]