Lapor Pajak Online, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tidak Perlu Lagi Datang Ke Kantor Pelayanan Pajak
Sebagai warga negara yang baik tentu salah satu syaratnya adalah dengan memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Setoran pajak yang diserahkan kepada pemerintah nantinya akan digunakan sebagai pembiayaan pembangunan nasional seperti fasilitas umum, pembangunan jalan raya, infrastruktur, dan masih banyak lainnya. Berapa besar pajak yang mesti disetorkan dan perhitungannya semua tercatat dalam SPT atau Surat Pemberitahuan.
Ada beberapa kategori SPT Pajak yang berbeda cara penghitungannya, dan juga metode penyerahan SPT ke kantor Dirjen Pajak yang tidak hanya satu cara saja bahkan sekarang sudah ada cara online melalu e-filling.
Baca juga mengenai : Tarif Baru 2016 Pajak Penghasilan : Pegawai bergaji Rp 4,5 juta/bulan dibebaskan pajak.
Kategori Surat Pemberitahuan Pajak dan sanksinya
Sebelum masuk ke metode pelaporan SPT ke kantor pajak, sebelumnya Anda mesti tahu ada dua kategori Surat Pemberitahuan atau SPT, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa:
1. SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang dilaporkan setiap satu tahun sekali baik oleh Wajib Pajak perseorangan maupun Wajib Pajak badan usaha.
SPT Tahunan ini berhubungan dengan perhitungan dan besar pajak dari penghasilan dalam bentuk apapun yang sesuai dengan aturan perundangan pajak dalam satu tahun pajak tertentu.
2. SPT Masa
Adalah laporan pajak untuk meghitung besaran pajak dalam waktu tertentu. SPT Masa dinamakan sesuai dengan pasal yang mengaturnya.
Misalnya pemotongan pajak dari gaji yang diatur dalam pasal perpajakan nomor 21 maka disebut dengan PPh 21 dan seterusnya.
Ada juga Pajak Pertambahan Nilai, PPN bagi pemungut, dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pengisian SPT dilakukan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan baik yang tercetak maupun yang elektronik atau secara online.
Pengisian SPT menggunakan huruf latin dan angka serta menggunakan Bahasa Indonesia yang kemudian dilaporkan sesuai dengan jatuh tempo dari masing-masing jenis laporan.
Apabila seorang Wajib Pajak terlambat untuk menyerahkan kembali formulir SPT tersebut ke kantor pajak maka wajib untuk dikenakan sanksi.
Sanksi bagi yang terlambat menyerahkan SPT adalah sebagai berikut:
1. Rp. 100.000 untuk SPT Tahunan bagi Wajib Pajak perseorangan
2. Rp. 1.000.000 untuk SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan usaha
3. Rp. 500.000 untuk SPT PPN
4. Rp. 100.000 untuk SPT Masa lainnya
Cara melaporkan pajak dengan e-SPT
Melaporkan formulir SPT yang sudah diisi bisa dilakukan secara konvensional yaitu dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak di mana Wajib Pajak sudah terdaftar.
Namun sekarang untuk meningkatkan pelayanan Dirjen Pajak agar Wajib Pajak bisa memenuhi kewajiban dengan lebih mudah ada cara di mana Anda tidak perlu datang ke kantor kemudian mengantri untuk menyerahkan SPT.
Adalah e-SPT di mana Anda bisa melaporkan SPT secara elektronik dengan menggunakan aplikasi software yang bisa Anda install dengan mudah di PC atau laptop Anda.
Caranya sangat mudah, Wajib Pajak hanya perlu mengunduh aplikasi ini secara gratis di www.pajak.go.id.
Dengan melaporkan SPT dengan cara elektronik ini maka Anda bisa merasakan keuntungan:
1. Laporan SPT bisa dilakukan dengan lebih cepat dan lebih aman.
2. Database perpajakan sudah teorganisir dengan baik didukung dengan sistem aplikasi yang selalu diupdate.
3. Perhitungan paja tidak perlu dilakukan secara manual karena sudah menggunakan sistem komputer yang jauh lebih cepat dan tepat.
4. Mengurangi penggunaan kertas yang berlebihan
5. Efisiensi waktu, uang, dan juga sumber daya.
Cara melaporkan pajak dengan e-filling
Baca Juga Mengenai : 1001 Hal Mengenai Jasa Konsultan Pajak Pribadi
Layanan laporan SPT dengan cara e-filling sebenarnya sudah ada sejak dulu namun pemerintah baru tahun 2016 ini memberlakukan kewajiban bagi para Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyampaikan laporan SPT dengan cara e-filling.
Tentu dengan harapan bahwa aturan baru ini akan segera diikuti oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia untuk semakin sadar membayar pajak karena caranya yang semakin mudah.
Pengisian laporan SPT dengan cara e-filling dilakukan di halaman situs Direktorat Jenderal Pajak Online ataupun di situs-situs penyedia layanan SPT elektronik yang sudah ditunjuk oleh DJP.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk Cara Lapor Pajak Online SPT melalui e-filling:
1. Langkah pertama adalah Anda harus mengaktivasi EFIN terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak atau di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Permohonan dan pengisian formulir aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
2. Masuk ke halaman DJP online atau situs layanan SPT elektronik resmi lainnya dan klik Daftar.
3. Pada kolom yang sudah disediakan isi NPWP dan juga EFIN yang sudah diaktivasi lalu klik Verifikasi.
4. Cocokkan nama yang muncul dengan nama yang tertera dengan NPWP Anda kemudian isi alamat email Anda yang aktif. Kemudian pilih password sesuai dengan keinginan Anda dan hanya Anda yang tahu lalu klik Simpan.
5. Setelah akun Anda tersimpan, silahkan log in ke email Anda di mana Anda akan menemukan email otomatis yang berisi link verifikasi. Klik link tersebut untuk memverifikasi akun e-filling Anda.
6. Setelah akun diverifikasi maka akun e-filling Anda sudah siap untuk digunakan, untuk mengisi laporan SPT, silahkan log in ke halaman DJP online atau situs layanan SPT elektronik lainnya.
7. Klik E-filling lalu klik Buat SPT untuk mengisi formulir secara online.
8. Anda tinggal mengikuti dan menjawab pertanyaan yang ada pada halaman situs dan pilih jenis formulir apakah 1770, 1770-S, atau 1770-SS.
9. Anda bisa memilih mengisi formulir seperti biasa tanpa panduan atau dengan panduan. Sistem akan memberikan panduan pengisian formulir kepada Anda untuk memudahkan pengisian.
10.Pada tahap akhir, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi. Untuk mendapatkan kode verifikasi klik tombol Di Sini di mana sistem akan mengirimkan kodenya ke alamat email Anda.
11. Jika proses pengisian SPT online sudah selesai, bisa langsung diklik Kirim SPT
12. Namun apabila ada data yang masih belum terisi, Anda bisa mengklik tombol Selesai untuk menyimpan data yang sudah diisi sehingga nanti Anda tidak perlu mengulang dari awal lagi.
Enaknya mengisi laporan SPT dengan e-filling
E-filling adalah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah untuk benar-benar serius dalam menggarap sistem pengisian laporan SPT dengan konsep self-assessment.
Berbeda dengan pengisian laporan dengan e-SPT dengan e-filling Anda tidak perlu melakukan instalasi aplikasi. Formulir juga sudah disediakan secara online sehingga tidak membutuhkan kertas dan bisa dilakukan di mana saja tidak harus di kantor pajak.
Pengisian e-filling juga dibuka selama 24 jam sehingga Anda tidak harus mengejar jam buka kantor pajak untuk menyerahkan laporan SPT tepat waktu.
Selain DJP online, ada beberapa situs yang bisa Anda kunjungi untuk menghindari server yang penuh, apalagi mendekati jatuh tempo dari laporan SPT baik Tahunan maupun Masa. Situs-situs tersebut seperti :
http://www.pajakku.com
http://www.laporpajak.com
http://www.spt.co.id
http://www.online-pajak.com
Anda kesulitan mengenai laporan pajak secara online, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
Video Cara Lapor Pajak Online
[embedyt]https://www.youtube.com/watch?v=schkzpG3Vcc[/embedyt]