Tax Amnesty, Siapkah Indonesia ?

Tax Amnesty, Siapkah Indonesia ?

Pengertian tentang Tax Amnesty

Tax Amnesty

Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang bisa digunakan untuk dana pembangunan negara.

Dana pajak ini bersumber dari masyarakat di Indonesia atas pemakaian berbagai fasilitas umum.

Dalam pajak sendiri ada beberapa aturan yang telah diterapkan dalam masyarakat demi kelancaran proses perpajakan, baik itu peraturan lama maupun dengan peraturan baru yang menyesuaikan situasi dan kondisi negara Indonesia.

Salah satu peraturan baru pajak yang saat ini menjadi sorotan adalah tentang Tax Amnesty.

Adalah sebuah program peraturan yang membebaskan atau memberikan pengampunan kepada wajib pajak yang telah mangkir membayar pajaknya di waktu lalu.

Pengampunan ini termasuk dengan menghapuskan hutang pajak yang telah lalu, membebaskan dari hukuman atau denda karena telat membayar pajak serta menurunkan tarif pembayaran pajaknya.

Baca Juga Mengenai : BAF CONSULTING | Jasa Konsultan Pajak di Jakarta

Jadi, dengan penerapan program ini maka hukuman pidana atau sanksi akibat keterlambatan membayar pajak akan dihilangkan.

Selain itu bagi wajib pajak yang kemudian melaporkan kekayaan pribadinya setelah adanya program ini, tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Konsep pengampunan pajak ini seperti program amnesty pada bidang hukum, yaitu pengampunan dengan pengurangan masa hukuman atau malah membebaskannya.

Sedangkan dalam bidang pajak, wajib pajak yang terlambat atau mangkir dari pelaporan pajaklah yang akan dikenakan dalam program ini.

Tentunya tax amnesty ini juga disertai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia menetapkan Tax Amnesty

Program ini sudah pernah diterapkan di berbagai negara lainnya, baik yng berkembang atau yang sudah maju.

Penerapannya pun ada sukses dan ada pula yang tidak.

Contoh penerapan  yang sukses bisa dilihat di negara India dan Italia, sedangkan contoh yang gagal dialami oleh negara Prancis dan Argentina.

Pemerintah Indonesia pun ketika dipimpin presiden Soeharto pernah menerapkan juga, namun juga mengalami kegagalan.

Dan saat ini, pemerintah Jokowi merencanakan penerapan ulang melalui Revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di tahun 2015 dan Revisi RUU PPN Barang dan Jasa, PPh dan PBB.

Sedangkan tujuan adanya tax amnesty ini adalah :

1. Tujuan dari program ini di Indonesia ini tentunya karena melihat kondisi perpajakan negara yang cukup parah. Banyak wajib pajak yang mangkir dari pelaporan pajaknya serta menghindar dari sanksi pidana maupun denda.

Diharapkan dengan adanya program ini justru membuat wajib pajak akan sadar dan kembali masuk ke dalam sistem pajak.

Dengan adanya kemudahan seperti ini, wajib pajak yang telah mangkir tidak perlu merasa khawatir akan adanya denda, hukuman atau pemaksaan pembayaran pajak untuk tahun-tahun yang lalu.

Semua hutang wajib pajak tersebut akan dihapuskan dan mereka bisa memulai membayar pajak kembali dengan normal.

2. Selain itu pemerintah melihat banyaknya aliran dana di luar negeri yang jumlahnya mencapai triliunan.

Dengan adanya hal ini, secara tidak langsung bisa menarik dana tersebut masuk kembali ke dalam negeri, sehingga bisa diputar dan dimanfaatkan untuk pembangunan negara kedepannya.

3. Dengan kata lain program ini secara tidak langsung bertujuan untuk merayu kembali para wajib pajak yang potensial untuk masuk ke sistem pajak. Dan diharapkan setelah penghapusan hutang-hutang mereka, kedepannya mereka akan lebih patuh dalam membayar pajak.

4. Program ini juga secara tidak langsung bisa menarik wajib pajak yang bersembunyi dan belum melaporkan kekayaannya selama ini. Karena dengan jaminan UU tax amnesty, mereka bisa lebih leluasa melaporkan segala kekayaannya tanpa takut akan ditagih membayar pajak untuk waktu-waktu sebelumnya.

Keuntungan penerapan Tax Amnesty

Baca Juga Mengenai1001 Mengenai Tax Amnesty

Program ini bukannya tidak menuai kontroversi.

Kegagalan program ini ketika masa pemerintahan Soeharto cukup membuat beberapa pihak pesimis akan kesuksesan Indonesia untuk menerapkannya saat ini.

Saat itu penyebab kegagalan program ini adalah respon dari wajib pajak yang kurang serta sistem administrasi pajak yang tidak diperbarui, sehingga program ini kurang efektif berjalan.

Namun pemerintah saat ini merasa yakin bisa menjalankan program tax amnesty karena di tubuh sistem pajak sendiri sudah mulai dilakukan reformasi yang bisa mendukung berjalannya program ini.

Baca juga artikel mengenaiBAF Consulting : Layanan Jasa Konsultan Pajak

Pemerintah ingin menerapkan program ini karena memang banyak manfaat atau keuntungn yang bisa dicapai, seperti berikut ini :

1. Salah satu manfaat terbesar adalah mendapatkan pemasukan negara yang berkali lipat. Seperti telah disinggung di atas bahwa ada ratusan triliun dana Indonesia yang ada di luar negeri karena wajib pajak yang mangkir melaporkan kekayaannya.

Dana ratusan triliun tersebut bisa ditarik kembali ke Indonesia sehingga akan memberikan pemasukan yang sangat besar di masa mendatang.

2. Keuntungan lainnya bisa dilihat dari sisi pengembang dalam negeri maupun investor luar negeri. Banyak sekali investor yang tertarik menanamkan uangnya di negara ini tapi salah satu kendala mereka adalah aturan pajak property yang begitu tinggi.

Baik investor maupun pengembang merasa khawatir jika melakukan pembelian property dengan pajak yang sangat mahal.

Namun dengan adanya tax amnesty ini maka berpengaruh pula pada pajak sektor bisnis, baik pengembang maupun investor tidak akan ragu lagi untuk menanamkan modal mereka dan melakukan pembelian property yang diperlukan.

3. Manfaat terpenting adalah perbaikan mental bagi para wajib pajak itu sendiri.

Pengampunan ini bisa menjadi semacam sindiran halus agar wajib pajak yang telah mangkir itu sadar dan mulai mematuhi aturan perpajakan.

Meskipun manfaat kepatuhan ini hanya dalam jangka pendek. Karena jika ingin membuat wajib pajak untuk patuh selamanya perlu ada usaha pula dalam peningkatan dan pengawasan kepada wajib pajak.

Dengan adanya kesadaran pajak tersebut maka secara otomatis akan membuat pemasukan negara dari sektor pajak ini lebih stabil.

4. Selain itu wajib pajak yang sadar dan sukarela menyerahkan laporan kekayaannya sendiri akan memudahkan badan pajak negara untuk mengumpulkan informasi tentang data kekayaan dari wajib pajak tersebut.

Kapan mulai Penerapan Tax Amnesty?

Dengan adanya revisi dan penggodokan UU pajak yang baru, maka program ini pun diusahkan untuk sesegera mungkin diterapkan.

Sejak digulirkan tahun 2015 lalu, RUU tentang tax amnesty ini masih terus dibahas dan disempurnakan oleh para anggota DPR.

Tentu saja berkaca dari masa lalu, maka pembuatan UU ini harus lebih sempurna agar tidak mengalami kegagalan lagi.

Menurut rencana, UU  ini seharusnya sudah selesai dan bisa diterapkan langsung di tahun 2016 ini.

Karena Indonesia saat ini pun sedang bersiap menghadapi AEOI atau Automatic Exchage Of Infomatian, yaitu sebuah sistem global yang berkaitan dengan keterbukaan informasi pada sistem perpajakan.

Sistem AEOI sendiri mulai berlaku pada September 2018. Diharapkan sebelum saat itu Indonesia sudah membenahi sistem per-pajakan-nya termasuk dengan memasukkan Undang Undang tersebut.

Jika Tax Amnesty bisa mulai berlaku di pertengahan 2016, maka pemerintah mempunyai tenggang waktu 1 tahun untuk bisa menyelesaikan semua permasalahan wajib pajak yang mangkir tersebut sampai tahun 2017, sehingga Indonesia bisa siap menghadapi AEOI di tahun 2018 nanti.

Durasi untuk program ini memang lebih baik setahun serta hanya dilakukan sekali dalam setiap generasi. Hal itu dimaksudkan agar tidak memanjakan wajib pajak yang berpikir untuk mangkir lagi dan mengharapkan adanya tax amnesty di tahun berikutnya.

Gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami

Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa BAF CONSULTING Jasa Konsultan Pajak. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

Baca Juga Mengenai

BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak Jakarta

Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO

CEO PT Berka Adira Freda

 

Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda

Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri

Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi

Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting

Konsultasi Pajak Lewat WA banner



Video Wawancara Eksklusif Menteri Keuangan: Kebijakan Tax Amnesty Tahun 2016

[embedyt]https://www.youtube.com/watch?v=fMQXdm17vRg[/embedyt]