Hingga lewat tengah malam petugas pajak di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta masih membuka layanan pendaftara Tax Amnesty Indonesia karena pada tanggal 30 september 2016 adalah batas akhir pendaftaran Tax Amnesty periode 1.
Menurut Ditjen pajak melalui websitenya pajak dot go dot id pencapaian tax amnesty di periode pertama yang berlangsung sejak Juli hingga 30 September 2016. Menurut data statistik Ditjen Pajak, hingga hari terakhir periode pertama, Jumat (30/9/2016) total dana WNI yang dibawa balik ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp 137 triliun. (sumber detik finance)
“Ini bukan yang terakhir. Ini kita minta tahap kedua dan ketiga dengan antusias yang sama,” ucap Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau tempat pendaftaran tax amesty di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Masih ada Kesempatan Tax Amnesty Indonesia periode 2
Seperti kita ketahui bahwa pelaksanaan program Tax Amnesty ini dilakukan selama periode sembilan bulan dibagi dalam tiga periode, namun uang tebusan sebesar 2% untuk harta di dalam negeri dan 4% untuk luar negeri hanya berlaku pada periode pertama.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa meningkatnya tarif uang tebusan pada periode kedua tax amnesty diyakini tidak akan menyurutkan wajib pajak untuk ikut berpartisipasi dalam program tax amnesty. Menurut beliau pondasi ekonomi yang membaik turut serta membantu menaikkan tingkat kepercayaan.
“Periode kedua itu tebusannya 3% untuk repatriasi dan 6% deklarasi, pilihan itu dilihat lebih dari periode sebelumnya (periode I). Kombinasi tarif akan melebar perbedaannya dan kita perbaiki pondasi ekonomi supaya mereka percaya, optimis bawa harta itu kembali ke Indonesia,” katanya. (sumber sindonews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak para pengusaha agar tetap bersedia mengikuti program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) periode II yang dimulai awal Oktober nanti hingga akhir Desember 2016. Alasannya, tarif tebusan repatriasi atau deklarasi harta di dalam negeri pada periode II sebesar 3 persen dari jumlah harta, atau berselisih tipis dengan periode I yang sebesar 2 persen.
Jadi, para pengusaha tidak perlu khawatir kalau tidak bisa mengikuti program amnesti pada periode I yang akan berakhir bulan September ini. “Saya sampaikan (pengusaha beranggapan) sesudah September dunia akan runtuh, tidak juga,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers bersama sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Gedung Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (27/9). (sumber kata data)
Apakah Tax Amnesty Indonesia Periode 1 Diperpanjang?
Sekadar informasi, program amnesti pajak terbagi atas tiga periode. Periode I pada 18 Juli-30 September 2016 dengan tarif sebesar 2 persen untuk repatriasi atau deklarasi harta di dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi di luar negeri. Periode II pada 1 Oktober-31 Desember 2016 dengan tarif masing-masing 3 persen dan 6 persen. Adapun periode III pada 1 Januari-31 Maret 2017 dengan tarif masing-masing 5 persen dan 10 persen.
Para pengusaha sempat meminta perpanjangan masa periode I program amnesti untuk mendapatkan tarif tebusan terendah. Alasannya, waktu periode I singkat sementara sosialisasi kebijakan tersebut minim. Apalagi, sejumlah peraturan teknisnya baru muncul setelah program amnesti berjalan.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sulit memperpanjang periode I amnesti pajak karena sudah tercantum dalam UU. Namun, di sisi lain pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk memudahkan proses administrasi amnesti pajak. “Dari sisi administrasi juga sudah diperpanjang,” katanya.
Tax Amnesty Indonesia Periode 2 didominasi oleh UMKM
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani memprediksi di periode II (Oktober-Desember) akan jauh lebih kecil. Sebab, wajib pajak akan mengejar tarif yang rendah pada periode I.
“Perkiraan kami periode II kita dapat Rp 20 triliun dan periode III hanya Rp 10 triliun,” ujarnya, Di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Selain itu, dia juga memprediksi periode II Tax Amnesty akan didominasi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Mengingat, beberapa wajib pajak besar sudah melaporkan hartanya di periode I.
“Wajib pajak besar 80 persen sudah selesai periode 1. Karena memang UKM ini punya waktu lebih panjang. Mereka memiliki flat rate 0,5 persen sampai dengan 2017,” imbuhnya. (sumber merdeka)
Menurut Mentri Keuangan Sri Mulyani, pada periode kedua dan ketiga, tax amnesty akan didominasi oleh UMKM. Pasalnya, rate tarif tebusannya tidak berubah, yakni 0,5 persen.
“Kami harapkan untuk tahap kedua dan ketiga akan banyak didominasi oleh UMKM. Karena mereka sama sekali tidak merasa perlu untuk berbondong-bondong untuk tahap pertama. Kami akan terus lakukan sosialisasi kepada mereka. Mungkin mereka perlu dibantu dari sisi pembukuan,” kata dia.
Dia pun meminta seluruh wajib pajak (WP) yang belum ikut tax amnesty agar segera mengikutinya. Diharapkan program ini mampu diselesaikan dengan antusiasme yang sama seperti halnya periode I dari para WP itu sendiri.
“Kita kasih sosialisasi juga supaya mereka bisa melakukan perbukuan dan lain-lain,” katanya. (sumber okezone)
Masih Mau Menunggu Tax Amnesty Periode 3?
Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Tax Amnesty, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baca Juga
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 1;
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 2; dan
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 3
- Yang Sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 4
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
Video mengenai Administrasi Tax Amnesty Pengusaha Diperpanjang Hingga Desember