Baru 17% Wajib Pajak Badan yang Menyampaikan SPT Badan

Baru 17% Wajib Pajak Badan yang Menyampaikan SPT Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hanya 17% dari total Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka hingga 31 Maret 2024. Artinya, masih terdapat 1.708.798 badan usaha yang belum melaporkan SPT mereka. Menurut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, tingkat kepatuhan ini masih jauh di bawah rata-rata …

Pebisnis Pemula, Jangan Panik! Solusi Terbaik untuk Masalah Pajak Anda

Pebisnis Pemula, Jangan Panik! Solusi Terbaik untuk Masalah Pajak Anda

“Pelaporan SPT Pajak Tidak Lagi Menjadi Mimpi Buruk Bagi Pebisnis Pemula!” Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan kompleksitas perpajakan sebagai pebisnis pemula?  Jangan biarkan pelaporan pajak menjadi beban yang menghalangi pertumbuhan bisnis Anda.  QAMY tahu Mengapa Pelaporan Pajak Menjadi Tantangan? Kami paham bahwa pelaporan pajak bisa menjadi pusing, terutama bagi mereka yang baru memulai bisnis, karena: …

SPT Pajak Pribadi Bikin Bingung? Santai, Ada Kita!

SPT Pajak Pribadi Bikin Bingung? Santai, Ada Kita!

– Lapor SPT Pajak Tahunan – Lapor SPT Tahunan Bikin Bingung? Santai, Ada QAMY! Lagi deg-degan tahunan karena Lapor SPT Pajak Tahunan? Deadline mendekat, berkas belum tersentuh, peraturan pajak bikin kepala mumet? Tenang, nggak usah panik! QAMY Consulting siap jadi solusi Laporan Pajak Anda. Bingung aturannya? Jangan khawatir, tim ahli pajak kami udah jago seluk-beluknya. Dari …

UMKM Bisa Bebas Pajak, Syaratnya?

UMKM Bisa Bebas Pajak, Syaratnya?

Aturan Baru Pajak UMKM yang Memberikan Kemudahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. PMK …

Arsitek Muda Berpenghasilan Rp500 Juta, Berapa Pajak yang Harus Dibayar?

Arsitek Muda Berpenghasilan Rp500 Juta, Berapa Pajak yang Harus Dibayar?

Anissa adalah seorang arsitek yang berkantor di Ibukota Jakarta. Ia memiliki status TK/0, yang berarti ia belum memiliki tanggungan keluarga. Selama tahun 2022, peredaran bruto dari profesinya sebagai arsitek adalah sebesar Rp4.250.000.000,00. Dengan peredaran bruto tersebut, Anissa wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan oleh …