Negara memperoleh uang tebusan sebesar Rp467,97 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Kamis (20/1). Angka tersebut berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp4,19 triliun. Mengutip pajak.go.id, Jumat (21/1), wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II sebanyak 6.220. Dari jumlah itu, Ditjen …
Sudah Terima Surat Cinta Elektronik Tax Amnesty Dari Dirjen Pajak?
Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang masih lama, tapi Dirjen Pajak sudah kirim surat cinta elektronik mengenai himbauan untuk mengikuti Program Pengakuan Sukarela atau biasa dikenal dengan Tax Amnesty Jilid 2. Apakah anda dikirimkan surat cinta elektronik juga? sudah dapat? kalau belum berikut Isi dari Surat Cinta Elektronik Yth. Bapak/Ibu Wajib Pajak yg Ganteng NPWP …
2022 Indonesia Tax Amnesty Program
Indonesia’s Tax Amnesty program will run for 6 months and have two policies. Individuals can disclose their current net assets to the government by paying a certain amount of special tax. One of the notable highlights of the recently issued Harmonization of Tax Regulations Law (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan/“the HPP Law”) is the introduction of …
TAX PLANNING : Katanya Dapat Menghemat Pajak, Tapi Apakah Legal?
Jika Anda memiliki bisnis atau bertanggung jawab atas perpajakan untuk suatu perusahaan, berhati-hatilah dengan artikel ini karena akan membuka pikiran Anda terhadap rencana pajak atau rencana pajak yang pasti dibutuhkan oleh setiap perusahaan wajib pajak.Anda perlu membaca. Perencanaan pajak penting untuk bisnis karena pajak adalah biaya atau pengeluaran untuk bisnis yang mengurangi pendapatan bersih mereka. …
Wajib Pajak Orang Pribadi Boleh Ikut 2 Kebijakan PPS Sekaligus, Jika!
Ternyata, Wajib Pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 secara bersamaan dalam dua kebijakan. Penasihat Pajak Fungsional Departemen Jenderal Pajak (DJP) Giyarso menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengambil manfaat dari peraturan Kebijakan I dan Kebijakan II yang dirahasiakan. Kemudian ada …


