Kami menyediakan Jasa Kuasa Hukum Banding Gugatan DEPOK
Manfaat pajak untuk satu Negara menjadi sangat dominan. Yang berhak menagih pajak adalah Negara, pajak tersebut berupa uang, tidak berupa barang. Tapi karena system pembayaran pajak di Indonesia menganut self assessment atau perhitungan pajak dilakukan oleh pembayar pajak dan banyak yang tidak taat laporan pajaknya.
Hingga pada suatu hari seorang petugas pajak sidak ke wajib pajak guna menagih hak negara untuk memungut pajak, wajib pajak sering yang menolak guna membayar pajak yang terutang. Dari sinilah timbul bermacam konflik internal antara wajib pajak dengan petugas pajak.
Dari masalah tersebut, sebagian besar wajib pajak yang tidak tahu banyak tentang pengajuan keberatan karena adanya penagihan dan/atau kesalahan yang dilakukan, juga tidak mengerti proses dan tindak lanjut dari keberatan tersebut.
Walau sosialisasi sudah intensif dilakukan, masih ada sebagian masyarakat yang tidak tahu mengenai beberapa idiom perpajakan. Salah satunya yakni keberatan dan banding yang wajib diketahui oleh Wajib Pajak. Sebab, tidak sedikit ketentuan pajak yang menimbulkan rasa tidak memuaskan atau merugikan, tetapi wajib pajak tidak tahu cara untuk menanganinya.
Dengan paham aturan dan cara guna pengajuan keberatan dan banding mengenai perpajakan, diharapkan mereka bisa menyelesaikan masalah secara baik.
Keberatan dalam Perpajakan
Ada saatnya Masyarakat merasa kurang puas atas pemotongan dan pembayaran pajak dari pihak ketiga. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatannya kepada petugas pajak.
Banyak hal lain yang bisa Wajib pajak lakukan pengajuan keberatannya mengenai Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Ketetapan Pajak Nihil.
Tentunya Wajib Pajak harus tahu cara, peraturan, dan syarat untuk pengajuan keberatan. Selain sudah melunasi pajak, WP dapat mengajukan surat keberatan itu dalam waktu tiga bulan setelah menerima surat ketetapan pajak atau pemotongan / pemungutan.
WP pun juga melaporkan nominal kerugian dengan alasan-alasan yang bisa diterima. Setidaknya dibutuhkan waktu dua puluh hari kerja bagi Ditjen Pajak untuk mengurus surat pengajuan itu.
Lalu, mereka akan memberikan keputusan paling lama 12 bulan setelah penyerahan surat pengajuan.
WP dapat mengirimkan surat dengan tiga cara berbeda. Yaitu langsung ke kantor pajak tempat WP tadi terdaftar atau dikirim lewat pos dan meminta tanda bukti pengiriman suratnya. Wajib Pajak juga bisa mengirim surat melalui jasa kurir atau ekspedisi yang sudah ditentukan oleh pihak kantor pajak.
Banding dalam Perpajakan
Lalu, bagaimana kalau Wajib Pajak belum atau malah merasa tidak puas mengenai keputusan untuk pengajuan keberatan?
Wajib Pajak bisa mengajukan banding ke level yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Pajak. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terdiri dari surat dan ditulis dengan Bahasa Indonesia dan pastikan alasannya masuk akal.
Surat banding pengajuannya setidaknya 3 bulan sejak keputusan keberatan dikeluarkan. Sebuah surat hanya ditujukan untuk satu surat banding dengan surat keputusan keberatan yang terlampir. Perlu diperhatikan bahwa keputusan dari Pengadilan Pajak tidak dikeluarkan dari Tata Usaha Negara.
Peranan Konsultan Pajak dalam Pengadilan Pajak
Kosultan pajak adalah sebuah profesi yang akan memberikan bantuan lewat pandangan, analisis serta ilmu yang berhubungan dengan masalah pajak kepada wajib pajak. Konsultan pajak bisa membantu wajib pajak yang kurang paham hal yang berkaitan masalah perpajakan di Indonesia. Hal lain konsultan pajak yaitu meningkatkan kesadaran wajib pajak akan hak dan kewajibannya dalam perpajakan negara.
Sehingga dengan adanya konsultan pajak ini secara langsung dapat menjamin pemasukan pajak negara lebih stabil. Pada sebuah kasus persengketaan pajak, konsultan pajak jelas mempunyai peran tersendiri. Terutama untuk bisa memberi input serta pertimbangan kepada WP yang sedang bersengketa.
Konsultan pajak juga dapat membantu WP memahami hukum-hukum pajak juga bagaimana cara pengajuan gugatan yang baik. Bahkan terkadang ada pula wajib pajak yang memberikan kuasa hukum kepada konsultan pajak probadi mereka guna memproses menyelesaikan pesengketaan pajak tersebut. Walaupun tidak berlatar belakang hukum, konsultan pajak dapat menjadi kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili WP yang bersengketa, tapi tentu saja harus terlebih dulu ada surat kuasa dari pihak wajib pajak.
Bahkan umumnya sekarang ini yang menghandel sengketa pajak di pengadilan pajak malahan konsultan pajak, bukan pengacara seperti biasanya.
Terlebih untuk menjadi kuasa hukum untuk wajib pajak ditentukan langsung oleh ketua pengadilan pajak itu sendiri atau menugaskan Kuasa Hukum Terdaftar.
Fungsi konsultan pajak dalam persengketaan pajak sangatlah besar, karena mereka dapat menjadi kuasa hukum yang mendampingi dan mengarahkan wajib pajak mengenai langkah-langkah hukum yang sebaiknya diambil selanjutnya.
Sebaiknya profesionalitas konsultan pajak juga harus tetap terjaga, meskipun telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh WP, tidak berarti memakai berbagai cara agar memenangkan kasus pajak.
Konsultan pajak tetap bertugas untuk memberikan pengertian yang benar mengenai hak, kewajiban dan hukum pajak yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan di Indonesia.
Baca juga:
Jasa Kuasa Hukum Banding Gugatan DEPOK
Kami merupakan perusahaan yang focus dibidang jasa konsultan pajak terdaftar, Kuasa Hukum Pajak yang akan mendampingi dan membantu anda sebagai Kuasa Hukum untuk Banding dan Gugatan Sengketa Pajak.
Gunakan direktori berikut ini untuk menghubungi kami. Baik untuk konsultasi atau berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak, Kuasa Hukum atau masalah perpajakan lainnya. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak Jakarta
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CARA AMAN PILIH KONSULTAN PAJAK
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak anda dengan klik link dibawah ini. Lalu pilih NAMA pada kolom "NPWP,NAMA,Nomor KEP" dan masukkan nama konsultan pajak anda di kolom "KATA KUNCI" dalam hal ini masukkan WAHYU AJI MAHAMBORO lalu pilih status "AKTIF" dan klik "CARI"
Untuk Proses Permohonan Gugatan kami akan melakukan:
- Menyediakan draft surat permohonan gugatan atau banding atas Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Melaporkan surat permohonan gugatan atau banding atas Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Membuat draft Surat Bantahan atas Surat Uraian Gugatan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak untuk dilaporkan ke Pengadilan Pajak.
- Mewakili WP untuk hadir pada Undangan Sidang Banding atau Gugatan sampai keputusan terakhir
- Membantu Wajib Pajak guna menyediakan dokumen pendukung yang sesuaidengan sengketa dan ditunjukan pada saat pembahasan sidang
- Menindaklanjuti hasil Putusan Pengadilan Pajak atas Surat Permohonan Gugatan atau Banding tersebut
VIDEO Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Pondok Cina,DEPOK