Tarik ulur undang-undang tax amnesty atau pengampunan pajak mulai mengkerucut sempat terjegal parlemen DPR pada Kuartal lalu, kini pemerintah optimistis rancangan undang-undang tax amnesty akan lolos di Senayan. Dan akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak, pada Selasa (28/06/2016).
Tidak berhenti sampai disitu pemerintahkan bahkan sudah memiliki rencana lanjutan mempersiapkan lokasi surga pajak ataupun Tax Haven di Indonesia, Wilayah mana mana yang menjadi surga pajak di Indonesia, Tax Amnesty datang Tax Haven akan kita ulas dalam artikel kali ini.
Kita terlebih dahulu dari beberapa data mengenai target dari pajak ataupun juga tax amnesty yang dilakukan pemerintah, pemerintah dan bank central memiliki angka target ataupun angka target dana masuk dari tax amnesty dengan versi yang berbeda.
Komisi XI DPR RI kembali menggelar pembahasan RUU pengampunan pajak alias tax amnesty dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Keduanya, diberi kesempatan Komisi XI untuk menjabarkan mengenai tax amnesty.
Baca Juga Mengenai :
Estimasi Dana Masuk menurut Pemerintah
Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 180 triliun. Dana ini nantinya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
“Jadi ada sekitar Rp 180 triliun, tapi yang ditaruh di APBN-P adalah Rp 165 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016). sumber detik.com
Sedangkan menurut Bank Indonesia
Gubernur BI Agus Martowardojo menuturkan, penerapan tax amnesty membawa tambahan dana masuk ke Indonesia. Alhasil, kebijakan ini akan sangat berpengaruh pada laju perekonomian Indonesia.
“Dengan tax amnesty penerimaan pajak dari masuknya dana tersebut sebesar Rp53,4 triliun atau mengurangi defisit fiskal. Dan repatriasi dana sebesar Rp50 triliun,” tutur Agus. sumber okezone.com
Jadi perbedaan pemasukan dana pajak versi pemerintah dengan bank central berbeda hampir sepertiga dari estimasi pemerintah mengenai dana yang masuk ke Indonesia, perbedaan tersebut karena masing-masing mempunyai formulasi dasar perhitungan sehingga keluar angka pemasukan akibat kebijakan Tax Amnesty yaitu :
Formulasi perhitungan menurut Pemerintah dan BI
Bambang menjelaskan, Rp 180 triliun itu bersumber dari deklarasi dan repatriasi wajib pajak dengan dana di luar negeri dengan tarif rata-rata 4% atas dana Rp 3500 – Rp 4000 triliun yakni sebesar Rp 160 triliun.
“Jadi 4% dikali target kita sekitar Rp 3500- 4000 triliun,” ujarnya.
Kemudian adalah deklarasi dari wajib pajak dengan dana di dalam negeri dengan tarif rata-rata 2% atas dana yang diperkirakan Rp 1000 triliun, yakni Rp 20 triliun.
“Nah itu adalah gambaran kasarnya. Kalau nanti kita upayakan ada data orang yang berpartisipasi,” paparnya. sumber detik.com
Sedangkan Bank Indonesia lebih pesimistis dalam menghitung target penerimaan tax amnesty. Bank Indonesia memperkirakan dana orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 3.147 triliun.
Sebanyak 60 persen merupakan dana legal, sisanya ilegal. Dari jumlah itu, pemasukan tarif tebusannya diperkirakan Rp 47,5 triliun. sumber katadata.co.id
Menurut kontan.com
Yang sedang dikejar pemerintah dengan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak hanyalah pelaku tax avoidence. Jika demikian, maka potensi penerimaan pajak menurut BI hanyalah Rp 53,4 triliun.
“Tax avoidence ini hanya 60% dari potensi seluruhnya, Rp 3.147 triliun,” ujar Agus, Senin (23/5) di Jakarta.
Adapun potensi itu diperoleh BI berdasarkan data dari global financial integrity, yang merupakan illicit fund atau yang sifatnya pelanggaran pajak dan dana-dana ilegal. “Kalau mau efektif, apakah bersedia kalau tindak kriminal itu dimanfaatkan,” katanya.
Hal itu Ia sampaikan dalam rapat kerja antara BI, pemerintah dan dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini. Rapat menyoroti soal potensi penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty.
TARIF DEKLARASI ASET
Yang dimaksud dengan Deklarasi aset adalah apabila orang atau wajib pajak yang menyatakan (mengakui) mempunyai harta atau rekening baik di dalam maupun luar negeri. Adapun besaran tarif pajak berdasarkan periode pelaporan adalah sebagai berikut:
Periode I
1 juli 2016 sampai dengan 30 september 2016 = 4%
Periode II
1 Oktober 2016 sampai dengab 31 desember 2016 = 6%
Periode III
1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 = 10 %
TARIF REPATRIASI ASET
Kembali lagi pemerintah memberikan insentif tarif pajak, apabila wajib pajak meng-ingin-kan kekayaan mereka atau rekening mereka yg berada di tax haven dipindahkan ke dalam negeri, berikut tarif pajak berdasarkan periode pelaporannya:
Periode I
1 juli 2016 sampai dengan 30 september 2016 = 2%
Periode II
1 Oktober 2016 sampai dengab 31 desember 2016 = 3%
Periode III
1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 = 5 %
Apakah Insentif Pajak yang Diberikan Jika Dana tersebut di Gunakan Untuk UMKM?
Adalagi yang menarik dari program tax amnesty yg di berikan oleh pemerintah yaitu mengenai Tarif tebusan asset umkm, ketika para konglomerat wajib pajak memutuskan untuk me-repatriasi asset mereka ke Indonesia dan menggunakan dananya untuk asset UMKM pajak yang harus mereka bayar ke pemerintah adalah sebesar hanya 0,5%, nyaris 0% atau tidak bayar pajak.
Solusi yang menarik yang ditawarkan oleh pemerintah, dana besar tersebut bisa digunakan atau di investasikan ke sector real ketika digunakan untuk asset UMKM, para pengusaha kecil dan menengah bisa menghidupkan sendi sendi kehidupan real sehingga dapat bermanfaat bagi roda perekonomian.
RENCANA TAX HAVEN DI INDONESIA
Pemerintah tidak berhenti hanya sampai tax amnesty saja, pemerintah juga berencana menyediakan Tax Haven atau Surga Pajak bagi para orang kaya pemilik modal, masih dalam pengkajian dan belum diputuskan tapi memang rencana sudah di utarakan oleh menko perekonomian seperti yang kami dikutip dari metrotvnews.com
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengisyaratkan rencana Pemerintah untuk menyiapkan area tax haven atau surga pajak di dalam negeri bisa diimplementasikan tahun ini.
Menurut Darmin, keberadaan area surga pajak ini tak terlepas dari pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak yang segera diterapkan Pemerintah setelah DPR melegaskan aturan hukumnya.
“Pasti bisa tahun ini,” kata Darmin, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Apakah Indonesia yang pertama menjadi surga pajak di wilayah asean, Seperti diketahui selama ini beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia sudah terlebih dahulu memiliki Lokasi yang menawarkan Tax Haven.
Selain itu ada juga British Virgin Islands, Guernsey, Samoa, Bermuda, Cyprus, Dominica, Belize, Hong Kong hingga Vanuatu kerap dijadikan tax haven. Negara ini pun kerap disebut sebagai offshore financial centres karena keberadaannya yang jauh di tengah lautan.
Adapun lokasi yang menerapkan tax haven masih dalam proses pengkajian dan menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada tiga kriteria agar suatu daerah atau wilayah bisa dijadikan offshore financial center alias pusat bermukimnya perusahaan-perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV).
Pertama, memiliki infrastruktur yang memadai, seperti lembaga keuangan skala internasional.
Kedua, bukan wilayah yang sudah memiliki rezim pajak normal, seperti Jakarta. Artinya, wilayah itu telah menerapkan sistem pajak yang khusus, misalnya tarif pajak lebih rendah.
Ketiga, daerah tersebut harus mempunyai infrastruktur yang memadai. “Jadi tidak boleh yang underdevelopment (masih pengembangan), tapi infrastruktur memadai lah,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (22/6) malam. sumber katadata.co.id
Kira Kira Anda Tahu Dimana Lokasi Tax Haven di Indonesia?
Namun yang menarik adalah terlepas dari pro dan kontra tax amnesty atau pengampunan pajak dan adanya tax haven jika kita mengacu pada asas keadilan, ternyata yang mendapatkan keringanan atau pengampunan pajak adalah mereka yang memiliki uang dalam jumlah yang banyak.
Tapi setidaknya program tersebut akan membantu pemerintahan mengelola keuangan menjadi lebih bagus serta berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia dan kita lihat bagaimana realisasi mengenai rencana Tax Haven serta keberhasilan pelaksanaan Tax Amnesty di Indonesia.
Anda Kesulitan Mengenai Pajak, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baca Juga Mengenai :
- Tax Amnesty, Siapkah Indonesia ?
- Tax Amnesty : Pro dan Kontra Mengenai UU Pengampunan Pajak
- 1001 Mengenai Tax Amnesty
- Meraih Penerimaan melalui Tax Amnesty
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
Video mengenai Menyusul Tax Haven di Indonesia Setelah Tax Amnesty Datang
[embedyt]https://www.youtube.com/watch?v=fMQXdm17vRg [/embedyt]