Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23
Definisi secara umum dari pajak penghasilan atau sering disebut PPh adalah Pajak yang terjadi atau dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Subyek pajak akan di kenai pajak jika menerima, mendapatkan atau memperoleh penghasilan dan sudah di atur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak.
Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Sedangkan Pajak Penghasilan dibagi menjadi 6 jenis yaitu:- Pajak Penghasilan (PPh) 21,
- Pajak Penghasilan (PPh) 22,
- Pajak Penghasilan (PPh) 23,
- Pajak Penghasilan (PPh) 24,
- Pajak Penghasilan (PPh) 25,
- Pajak Penghasilan (PPh) 26
Setelah tahu jenis jenis PPh, maka kali ini hanya membahas mengenai poin nomor 3, yaitu pajak penghasilan pasal 23.
Baca Juga Mengenai : Tarif Baru 2016 Pajak Penghasilan : Pegawai bergaji Rp 4,5 juta/bulan dibebaskan pajak.
Menurut website Dirjen Pajak Kementrian Keuangan definisi Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang sering disebut dengan PPh pasal 23 adalah pajak yang terjadi atau yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
Yang dimaksud dengan pemotong pajak menurut PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :- badan pemerintah;
- Subjek Pajak badan dalam negeri;
- penyelenggaraan kegiatan;
- bentuk usaha tetap (BUT);
- perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak dalam negeri;
- Bentuk Usaha Tetap
Berikut kutipan Undang Undang Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 23 (1) Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto, oleh pihak yang berwajib membayarkan :
a. dividen dari perseroan dalam negeri; b. bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang; c. sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa managemen yang dilakukan di Indonesia.
(2) Orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Bunga dan Dividen tertentu yang tidak melampaui suatu jumlah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak
Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015 mengenai PPh Pasal 23 didalam nya disebutkan bahwa pada Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan “lainnya” diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
Tarif dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23
Pemotongan dengan menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto seperti yang disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, adalah jenis penghasilan yang berasal dari :
- dividen dari perseroan dalam negeri;
- bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
- sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa managemen yang dilakukan di Indonesia.
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harts, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
- Jasa penilai (appraisal);
- Jasa aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa hukum;
- Jasa arsitektur;
- Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Jasa perancang (design);
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
- Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan;
- Jasa pengolahan limbah;
- Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
- Jasa perantara dan/ atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
- Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner,pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
- Jasa internet termasuk sambungannya;
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
- Jasa maklon;
- Jasa penyelidikan dan keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning service;
- Jasa sedot septic tank;
- Jasa pemeliharaan kolam;
- Jasa katering atau tata boga;
- Jasa freight forwarding;
- Jasa logistik;
- Jasa pengurusan dokumen;
- Jasa pengepakan;
- Jasa loading dan unloading;
- Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
- Jasa pengelolaan parkir;
- Jasa penyondiran tanah pengujian
- Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
- Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
- Jasa pemeliharaan tanaman;
- Jasa pemanenan;
- Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
- Jasa dekorasi;
- Jasa pencetakan/penerbitan;
- Jasa penerjemahan;
- Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Jasa pelayanan kepelabuhanan;
- Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
- Jasa pengelolaan penitipan anak;
- Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
- Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
- Jasa sertifikasi;
- Jasa survey;
- Jasa tester, dan
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23?
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terutang dengan menggunakan jumlah bruto seperti yang disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1), tidak termasuk PPN.Baca Juga Mengenai : Cara Lapor Pajak Online Solusi Bagi Yang Sibuk!Ketika Terutang, Kapan Penyetoran, dan Bagaimana Pelaporan PPh Pasal 23?
- PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
- SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23 diberikan kepada siapa?
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.Sudahkah, Anda baca artikel dibawah ini ?
Ditjen Pajak Bebas Untuk Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Jangan ada dusta diantara kita, mungkin itu yang bisa diungkapkan pemerintah kepada para nasabah pemilik rekening di bank. Presiden Jokowi akhirnya menyetujui untuk menerbitkan peraturan…
Read More
Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Laporan Keuangan, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan Mengenai Keuangan dan Perpajakan dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak Terdaftar
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda
Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi