Berita ini disadur dari tempo dot co, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa penerimaan untuk periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty akan lebih besar dari periode I, jika pelaku UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ikut dalam program ini.
“Kalau kelompok UMKM bisa dikumpulkan, bisa melebihi periode I. Kalau yang kecil-kecil ini dikumpulkan, hasilnya bisa lebih baik” kata Ken saat kunjungan di Pasar Tanah Abang, Senin 17 Oktober 2016.
Sedangkan Pengembang Pasar Tanah Abang Blok A dan Blok B, Djan Faridz, menyatakan “Saya ingin semua toko mengerti bahwa pajak tidak berarti memberatkan, sejauh mereka tercata dan terbuka. Kan, lebih enak karena tidak akan dikejar-kejar.”
Maksud kedatangan Ken ke pusat grosir tersebut tak lain untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di sana.
Blusukan ini dilakukan menyusul masih sedikitnya keikutsertaan periode II dari UMKM dalam tax amnesty. Beberapa pekan lalu, Ken mengatakan, wajib pajak UMKM yang mengikuti tax amnesty selama periode I baru 69.500 wajib pajak. Padahal, menurut data, jumlah wajib pajak usaha kecil dan menengah terdaftar sebanyak 600 ribu.
Sedikitnya UMKM yang ikut tax amnesty juga tercermin dari uang tebusan. Hingga hari ini, tebusan lebih banyak didapatkan dari wajib pajak non-UMKM yang mencapai Rp 90,4 triliun. Adapun tebusan dari wajib pajak orang pribadi usaha kecil dan menengah hanya Rp 3,07 triliun dan dari wajib pajak badan UMKM hanya Rp 199 miliar.
Seperti kita ketahui bahwa untuk tax amnesty periode II akan dilaksanakan mulai Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016. adapun tarif tebusan untuk UMKM adalah sebagai berikut
Masih Mau Menunggu Tax Amnesty Periode 3?
Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Tax Amnesty, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baca Juga
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 1;
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 2; dan
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 3
- Yang Sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 4
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami