Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online dengan e-Filling

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online dengan e-Filling

Apakah Aplikasi e-Filling untuk Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online?

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online dengan menggunakan E-filing merupakan cara penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak  melalui situs www.pajak.go.id  atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Untuk hal ini, penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.

Dan secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing pada situs Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS Secara e-Filling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak  yaitu www.pajak.go.id  tanggal 23 Desember 2011 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru, Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak yaitu www.pajak.go.id.

Saat ini aplikasi e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770 S dan 1770 SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Untuk menggunakan aplikasi e-filling melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klik efilling.pajak.go.id.

Aplikasi e-Filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :
http://www.pajakku.com
http://www.laporpajak.com
http://www.spt.co.id
Anda masih dapat melihat Petunjuk Penggunaan e-Filing pada tautan di atas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

Video Simulasi Pengisian e-SPT PPh Tahunan Badan WP Penghasilan Final

Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Laporan Keuangan, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami

Baca Juga

Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online?  dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak Terdaftar

Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA

WAHYU AJI MAHAMBORO

CEO PT Berka Adira Freda

Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami

 

Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda

Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri

Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi

Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting

Konsultasi Pajak Lewat WA banner

Cara lapor SPT Tahunan Badan online di aplikasi OnlinePajak sangatlah mudah dan cepat. Bisa menggunakan file CSV dari software e-SPT maupun file CSV dari OnlinePajak.

PERSIAPAN SEBELUM E-FILING PAJAK

Wajib Pajak  harus melakukan persiapan berikut ini terlebih dahulu :

  1. Mendapatkan EFIN pajak badan Anda di KPP atau bisa melalui OnlinePajak bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik (e-Filing, e-Billing).
  2. Daftarkan EFIN badan Anda di aplikasi efiling OnlinePajak.

CARA LAPOR PAJAK ONLINE DENGAN ONLINE PAJAK

Wajib Pajak  bisa memilih cara lapor pajak online yang Anda sukai, apakah dengan mengimpor CSV data dari software e-SPT / e-Faktur DJP atau langsung menggunakan aplikasi OnlinePajak secara mudah dan gratis.

Tak perlu ragu juga, karena efiling OnlinePajak sudah disahkan DJP dengan Surat Keputusan No. KEP 193/PJ/2015 serta memberikan banyak kemudahan dan manfaat lapor SPT online yang besar untuk Anda.