Dirjen Pajak Berharap Pelaku UMKM Ikut Tax Amnesty Periode II

Dirjen Pajak Berharap Pelaku UMKM Ikut Tax Amnesty Periode II

umkm-boleh-ikut-amnesti-pajak

Berita ini disadur dari tempo dot co, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa penerimaan untuk periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty akan lebih besar dari periode I, jika pelaku UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ikut dalam program ini.

“Kalau kelompok UMKM bisa dikumpulkan, bisa melebihi periode I. Kalau yang kecil-kecil ini dikumpulkan, hasilnya bisa lebih baik” kata Ken saat kunjungan di Pasar Tanah Abang, Senin 17 Oktober 2016.

Sedangkan Pengembang Pasar Tanah Abang Blok A dan Blok B, Djan Faridz, menyatakan “Saya ingin semua toko mengerti bahwa pajak tidak berarti memberatkan, sejauh mereka tercata dan terbuka. Kan, lebih enak karena tidak akan dikejar-kejar.”

Maksud kedatangan Ken ke pusat grosir tersebut tak lain untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di sana.

Blusukan ini dilakukan menyusul masih sedikitnya keikutsertaan periode II dari UMKM dalam tax amnesty. Beberapa pekan lalu, Ken mengatakan, wajib pajak UMKM yang mengikuti tax amnesty selama periode I baru 69.500 wajib pajak. Padahal, menurut data, jumlah wajib pajak usaha kecil dan menengah terdaftar sebanyak 600 ribu.

Sedikitnya UMKM yang ikut tax amnesty juga tercermin dari uang tebusan. Hingga hari ini, tebusan lebih banyak didapatkan dari wajib pajak non-UMKM yang mencapai Rp 90,4 triliun. Adapun tebusan dari wajib pajak orang pribadi usaha kecil dan menengah hanya Rp 3,07 triliun dan dari wajib pajak badan UMKM hanya Rp 199 miliar.

Seperti kita ketahui bahwa untuk tax amnesty periode II akan dilaksanakan mulai  Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016. adapun tarif tebusan untuk UMKM adalah sebagai berikut

tarif-tebusan-deklarasi-umkm-tax-amnesty

Masih Mau Menunggu Tax Amnesty Periode 3?

Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Tax Amnesty, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami

Baca Juga

Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty  dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty

Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA

WAHYU AJI MAHAMBORO

CEO PT Berka Adira Freda

 

Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda

Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri

Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi

Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting

Konsultasi Pajak Lewat WA banner

Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami

Video mengenai Administrasi Tax Amnesty Pengusaha Diperpanjang Hingga Desember