Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?

Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?

Sering Kami mendapat pertanyaan,

Siapa Saja Yang Wajib Membayar Pajak? 

Sebelum menjawab mengenai pertanyaan tersebut, berikut cuplikan dari  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN yaitu pada: BAB III, PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK pada Pasal 12 menyatakan bahwa  Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak. Jadi Jawabannya sudah jelas bahwa yang wajib membayar pajak adalah SETIAP WAJIB PAJAK.

Source : kemenkeu.go.id

Siapakah Wajib Pajak Itu?

Telah disebutkandalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN  BAB I, KETENTUAN UMUM pada Pasal 1 mengatakan bahwa Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan;

Berdasarkan dengan definisi tersebut maka wajib pajak digolongkan menjadi 2 yaitu :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

Yang dimaksud Wajib Pajak Orang pribadi jelas hanya satu orang saja (personal), seperti karyawan, Dokter, Pengacara, Usahawan, PNS, TNI, POLRI dan lain sebagainya sesuai dengan perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Berdasarkan contoh diatas yang sebut dengan Wajib Pajak orang Pribadi adalah

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan.

Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 5 Kategori yaitu:

  1. Orang Pribadi (Induk) yaitu terdiri dari wajib pajak belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.
  2. Hidup Berpisah (HB) yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (cerai)
  3. Pisah Harta (PH) yaitu suami istri yang dikenai pajak secara terpisah karea menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  4. Memilih Terpisah (MT) yaitu wanita kawin, selain kategori hidup berpisah dan pisah harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjeknpengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
  1. Wajib Pajak Badan (WP Badan)

Yang dimaksud badan adalah Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Wajib Pajak Badan dibagi menjadi 5 kategori yaitu:

  1. Badan
  2. Joint Operation (JO) yaitu bentuk kerjasama operasi yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
  3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu wajib pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  4. Bendahara, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan jasa, serta pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan dibidang perpajakan.
  5. Penyelenggara Kegiatan, yaitu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perundang undangan dibidang perpajakan.

Wajib Pajak adalah meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, ketiga kata ini mempunyai arti atau pengertian yang berbeda. Contohnya pembayar pajak yaitu pengusahan yang langsung membayar pajaknya ke kas Negara. Kemudian pemotong pajak disini dicontohkan seperti perusahaan yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan karyawannya, dan yang terakhir adalah pemungut pajak dapat di contohkan seperti perusahaan atau bendaharawan yang memungut pajak atas pembelian barang atau jasa dari kliennya.

TARIF JASA KONSULTAN PAJAK

Banyak orang yang bertanya tentang Jasa Konsultan Pajak, untuk hal ini harga yang dipatok cukup bervariatif dan harga sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan client, Konsultan Pajak Berca Adira Freda Consulting memiliki pengalaman dan keahlian yang professional sehingga harga yang di tarifkan berdasarkan waktu dan flat sesuai kesepakatan.

Sebelum menyatakan fee atau biaya yang harus di bayar oleh wajib pajak jika menggunakan jasa konsultan pajak, tentunya konsultan pajak akan menggali atau ingin tahu masalah yang dihadapi oleh si wajib pajak. Biasanya untuk konsultasi awal bisa lewat telepon, email atau whatsapp kemudian jika wajib pajak menginginkan konsultasi lanjutan, barulah akan di bicara mengenai fee atau tarif untuk konsultan pajak.

Berapa Sih Tarif Konsultan Pajak di Indonesia?

Apa Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?

Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK ADALAH :

  1. Kewajiban Mendaftarkan Diri
  2. Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak
  3. Kewajiban dalam Hal Diperiksa
  4. Kewajiban Memberi Data

Sedangkan

HAK WAJIB PAJAK ADALAH :

  1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak
  2. Hak Dalam Hal Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan
  3. Hak untuk mengajukan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali
  4. Hak-Kah Wajib Pajak Lainnya seperti
  • Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak
  • Hak untuk Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran
  • Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
  • Hak Untuk Pengurangan PPh Pasal 25
  • Hak Untuk Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Hak Untuk Pembebasan Pajak
  • Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
  • Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah
  • Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan

Sumber : pajak.go.id

Pajak ialah iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi dalam dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak. Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.

Baca Juga

 

Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda

Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri

Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi

Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting

Konsultasi Pajak Lewat WA banner

Video mengenai Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?

[embedyt]http://www.youtube.com/watch?v=z5EEzG4aSrg[/embedyt]