Apa yang Diperlukan untuk Cara Lapor SPT Tahunan Badan Nihil?
Untuk cara mengisi spt tahunan badan nihil, form yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Formulir 1721 ( SPT Masa Pajak Penghasilan 21 / pasal 26 )
- Lembaran SSP (Surat Setoran Pajak)
Kedua Formulir ini bisa Wajib Pajak peroleh di kantor pelayanan pajak setempat atau download di situs Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia yaitu www.pajak.go.id
Silahkan download di link ini
Formulir 1721-A1 digunakan oleh pemberi kerja sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan sebagai :
- Pegawai Tetap
- Penerima Pensiun.
- Penerima Tunjangan Hari Tuan.
- Penerima Jaminan Hari Tua Berkala.
atas penghasilan yang diterima dari pemberi kerja.
Formulir 1721 harus dibuat oleh pemberi kerja dan diberikan kepada penerima penghasilan pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat bulan berikutnya, misal :
- Apabila periode penerimaan penghasilan Januari s/d Desember maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari Tahun berikutnya.
- Apabila periode penerimaan penghasilan kurang dari saru tahun maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan. Contoh periode penerimaan penghasilan Januari s/d Mei, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Mei atau bulan Juni.
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Badan Nihil
FORMULIR 1721
Adapun cara pengisian Formulir 1721 / SPT Pasal 21 badan adalah sebagai berikut :
Bagian A Identitas Pemotong
1. Masa Pajak bulan dan tahun wajib isi
2. NPWP ( Nomornya jangan salah )
3. Nama ( Nama perusahaan nya )
4. Alamat perusahaan
5. Nomor HP Kantornya
6. Alamat email kantornya
Bagian B Objek Pajak
Objek pajak dan kolom kolomnya semua di kosongkan saja
Bagian C Pajak Final
Kosongkan saja semuanya
Bagian D Lampiran
Kosongkan juga
Bagian Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong
1. Centang kotak Pemotong
2. Nama ( isi nama direktur utama / wakil direktur )
3. Tanggal ( tanggal hari pelaporan )
4. Tempat ( saya isi Makassar )
5. Tanda tangan dan CAP STEMPEL Perusahaan
FORMULIR SSP
Untuk Pengisian SSP ( Surat Setoran Pajak ) terdiri dari 3 lembar , nanti akan diberikan 1 lembar untuk arsip wajib pajak
1. Isi nomor NPWP Perusahaan
2. Nama Wajib Pajak
3. Alamat Wajib Pajak
4. Isi kode akun pajak saya isi 411126 dan kode setoran 100
5. Isi uraian pembayarn PPH Pasal 25
6. Centang bulan yang dilaporkan misalnya Oktober kali saja okt
7. Isi jumlah pembayaran Rp 0
8. Terbilang NIHIL
9. Bagian Wajib pajak kanan bawah di beri tanggal dan stempel CAP Perusahaan dan tanda tangan nama jelas
10. Stempel juga halaman berikutnya karena from SSP ini ada beberapa lembar jadi stempel saja semua lembarannya, isinya sama semua.
Setelah semua formulir diisi dengan benar dan lengkap serahkan kepada petugas pajak di kantor pelayan pajak terdekat.
PENGUNJUNG WEBSITE JUGA MEMBACA ARTIKEL DIBAWAH INI
Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Laporan Keuangan, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Cara Lapor SPT Tahunan Badan Nihil? dari Berka Adira Freda CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
Berka Adira Freda Consulting | Jasa Konsultan Pajak Terdaftar
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda
Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
Pengunjung Website ini, Baca Juga

PMK 111 Tahun 2025 dan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia Terhadap Wajib Pajak Terdaftar
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap…
Read More
6 Poin Penting PMK 112/2025: Cara Pemerintah Cegah Praktik Tax Treaty Abuse yang Wajib Diketahui Pelaku Bisnis
Pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty sering kali menjadi strategi kunci bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk mendapatkan efisiensi beban pajak melalui tarif yang lebih rendah.…
Read More
UMKM Memasuki Era Baru Pajak: Bukan Lagi Soal Tarif, Tapi Soal Niat dan Struktur Usaha
Pemerintah sedang menyiapkan revisi PP 55/2022 yang mengatur PPh Final UMKM.Draf regulasi sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu pengesahan. Tujuan utama revisi: Mencegah praktik tax avoidance dan tax evasion agresif Terutama melalui:…
Read More
Belum Punya NPWP Tiba-Tiba Dapat ‘Surat Cinta’ SP2DK? Awas, PMK 111/2025 Mengincar Aset Anda!
Apakah Anda termasuk orang yang berpikir, “Ah, saya ‘kan belum punya NPWP, jadi orang pajak tidak mungkin bisa melacak harta saya”? Jika pemikiran ini masih Anda pegang di tahun 2026…
Read More










