Sering Kami mendapat pertanyaan,
Siapa Saja Yang Wajib Membayar Pajak?
Sebelum menjawab mengenai pertanyaan tersebut, berikut cuplikan dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN yaitu pada: BAB III, PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK pada Pasal 12 menyatakan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak. Jadi Jawabannya sudah jelas bahwa yang wajib membayar pajak adalah SETIAP WAJIB PAJAK.
Source : kemenkeu.go.id
Siapakah Wajib Pajak Itu?
Telah disebutkandalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAB I, KETENTUAN UMUM pada Pasal 1 mengatakan bahwa Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan;
Berdasarkan dengan definisi tersebut maka wajib pajak digolongkan menjadi 2 yaitu :
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Yang dimaksud Wajib Pajak Orang pribadi jelas hanya satu orang saja (personal), seperti karyawan, Dokter, Pengacara, Usahawan, PNS, TNI, POLRI dan lain sebagainya sesuai dengan perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Berdasarkan contoh diatas yang sebut dengan Wajib Pajak orang Pribadi adalah
- Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan.
Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 5 Kategori yaitu:
- Orang Pribadi (Induk) yaitu terdiri dari wajib pajak belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah (HB) yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (cerai)
- Pisah Harta (PH) yaitu suami istri yang dikenai pajak secara terpisah karea menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
- Memilih Terpisah (MT) yaitu wanita kawin, selain kategori hidup berpisah dan pisah harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjeknpengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
Wajib Pajak Badan (WP Badan)
Yang dimaksud badan adalah Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Wajib Pajak Badan dibagi menjadi 5 kategori yaitu:
- Badan
- Joint Operation (JO) yaitu bentuk kerjasama operasi yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu wajib pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Bendahara, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan jasa, serta pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan dibidang perpajakan.
- Penyelenggara Kegiatan, yaitu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perundang undangan dibidang perpajakan.
Wajib Pajak adalah meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, ketiga kata ini mempunyai arti atau pengertian yang berbeda. Contohnya pembayar pajak yaitu pengusahan yang langsung membayar pajaknya ke kas Negara. Kemudian pemotong pajak disini dicontohkan seperti perusahaan yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan karyawannya, dan yang terakhir adalah pemungut pajak dapat di contohkan seperti perusahaan atau bendaharawan yang memungut pajak atas pembelian barang atau jasa dari kliennya.
TARIF JASA KONSULTAN PAJAK
Banyak orang yang bertanya tentang Jasa Konsultan Pajak, untuk hal ini harga yang dipatok cukup bervariatif dan harga sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan client, Konsultan Pajak QAMY Consulting memiliki pengalaman dan keahlian yang professional sehingga harga yang di tarifkan berdasarkan waktu dan flat sesuai kesepakatan.
Sebelum menyatakan fee atau biaya yang harus di bayar oleh wajib pajak jika menggunakan jasa konsultan pajak, tentunya konsultan pajak akan menggali atau ingin tahu masalah yang dihadapi oleh si wajib pajak. Biasanya untuk konsultasi awal bisa lewat telepon, email atau whatsapp kemudian jika wajib pajak menginginkan konsultasi lanjutan, barulah akan di bicara mengenai fee atau tarif untuk konsultan pajak.
Berapa Sih Tarif Konsultan Pajak di Indonesia?
Apa Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?
Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK ADALAH :
- Kewajiban Mendaftarkan Diri
- Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak
- Kewajiban dalam Hal Diperiksa
- Kewajiban Memberi Data
Sedangkan
HAK WAJIB PAJAK ADALAH :
- Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak
- Hak Dalam Hal Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan
- Hak untuk mengajukan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali
- Hak-Kah Wajib Pajak Lainnya seperti
- Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak
- Hak untuk Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran
- Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
- Hak Untuk Pengurangan PPh Pasal 25
- Hak Untuk Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Hak Untuk Pembebasan Pajak
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah
- Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan
Sumber : pajak.go.id
Pajak ialah iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi dalam dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak. Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
Baca Juga
Mengejar Penunggak Pajak Motor Besar Harley Davidson
Pajak Motor Besar Harley Davidson yang mahal adalah Pajak Pusatnya Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan sekitar empat ribu sepeda motor berkapasitas mesin…
Read MoreBegini Cara Bayar Pajak Online, Gak Ribet Kan?
Wajib Pajak bisa melakukan Cara Bayar Pajak online dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik meliputi semua jenis pajak, terkecuali…
Read MoreFakta Data: Siapa Rajin Membayar Pajak?
Hasil Survei menyatakan kesadaran membayar pajak sudah tinggi, simak video berikut ini. Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan.…
Read More
LIMA PERSOALAN YANG BERKAITAN PAJAK
Bisnis atau perusahaan anda bermasalah dengan laporan pajak?
Perlu pendampingan saat pemeriksaan pajak?
Perusahaan anda membutuhkan TP Document?
Atau ingin mengajukan gugatan pajak di pengadilan pajak?
Benarkah Tarif Konsultan Pajak Mahal?
CARA AMAN PILIH KONSULTAN PAJAK
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak anda dengan klik link dibawah ini. Lalu pilih NAMA pada kolom “NPWP,NAMA,Nomor KEP” dan masukkan nama konsultan pajak anda di kolom “KATA KUNCI” dalam hal ini masukkan WAHYU AJI MAHAMBORO lalu pilih status “AKTIF” dan klik “CARI”


Konsultan Pajak Qamy berijin Kuasa Hukum Pajak
Selain terdaftar sebagai Konsultan Pajak Resmi, konsultan pajak Qamy juga dapat sebagai Kuasa Hukum Pajak yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Qamy consulting adalah solusi masalah perpajakan untuk anda atau perusahaan anda. Mulai dari perencanaan, pembuatan laporan pajak tahunan dan laporan pembukuan serta jika ada sengketa atau banding konsultan pajak Qamy dapat segera membantu anda. Jika diperlukan untuk “beracara” di Pengadilan Pajak anda atau perusahaan anda tidak perlu mencari kuasa hukum pajak lain, karena Konsultan Pajak Qamy berijin sebagai Kuasa hukum Pajak Anda dan Perusahaan Anda.
Konsultan Pajak Qamy Ijin Praktik Tingkat C
Dapat melayani Wajib Pajak Pribadi atau Perusahaan Dalam Negeri maupun Perpajakan International
Konsultan pajak yang memiliki izin praktik ini adalah mereka yang memiliki sertifikat Konsultan Pajak tingkat C yaitu yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya baik perpajakan Dalam Negeri/Nasional maupun perpajakan International.
BIAYA JASA KONSULTAN PAJAK
Banyak orang yang bertanya tentang Jasa Konsultan Pajak, untuk hal ini harga yang dipatok cukup bervariatif dan harga sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan client, Konsultan Pajak QAMY Consulting memiliki pengalaman dan keahlian yang professional sehingga harga yang di tarifkan berdasarkan waktu dan flat sesuai kesepakatan.
Sebelum menyatakan fee atau biaya yang harus di bayar oleh wajib pajak jika menggunakan jasa konsultan pajak, tentunya konsultan pajak akan menggali atau ingin tahu masalah yang dihadapi oleh si wajib pajak. Biasanya untuk konsultasi awal bisa lewat telepon, email atau whatsapp kemudian jika wajib pajak menginginkan konsultasi lanjutan, barulah akan di bicara mengenai fee atau tarif untuk konsultan pajak.
Berapa Tarif Konsultan Pajak?
Setiap konsultan pajak menawarkan tarif yang berbeda kepada kliennya. Apa saja pertimbangan konsultan pajak dalam menetapkan tarif, biaya atau fee konsultan pajak.
Konsultan pajak yang satu dengan lainnya sudah tentu memiliki tarif yang berbeda-beda, karena sampai sekarang belum ada penetapan mengenai standarisasi besaran Harga dan Tarif Jasa Konsultan Pajak. Besar kecilnya fee dan harga Jasa Konsultan Pajak masih sangat tergantung oleh beberapa faktor, antara lain :
Faktor utama yang mempengaruhi Harga Jasa Konsultan Pajak
- Besar dari nilai omset usaha Wajib Pajak Pengusaha/Perusahaan per tahun pajak
- Berapa banyak jumlah pegawai atau karyawan wajib pajak
- Total nilai Harta/Aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan
- Nilai sengketa pajak baik restitusi maupun kurang bayar untuk kasus pemeriksaan pajak, keberatan dan banding
Hal-hal atau faktor lain yang mempengaruhi Biaya Jasa Konsultan Pajak
Selain faktor penentu tersebut diatas, ada beberapa komponen lain yang menjadi faktor pendukung dalam penetapan harga jasa konsultan pajak, antara lain :
- Sertifikasi atau lisence yang dipegang oleh konsultan pajak
- Jam terbang atau banyaknya kasus perpajakan yang telah ditangani dan dimenangkan
- Jauhnya jarak kantor Konsultan dengan domisili Klien (biaya akomodasi)
Faktur Pajak Untuk Pelanggan yang Tanpa NPWP
Sebelum kita bahas mengenai Faktur Pajak Untuk Pelanggan yang Tanpa NPWP, mungkin bagi anda pengusaha tidak asing lagi dengan kata faktur pajak. sebagai pengingat kami…
Read MoreBatas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Sampai Akhir April 2020
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akhir…
Read MoreObrolan Bedanya Antara Konsultan Pajak dan AR
Suatu sore di dalam kereta api menuju Jakarta, 2 orang penumpang yang kebetulan duduk bersebelahan, berbasa basi untuk menghilangkan kejenuhan. A : “Dines dimana Pa?”…
Read More