1001 Mengenai Tax Amnesty

1001 Mengenai Tax Amnesty

1001 mengenai Tax Amnesty Indonesia

APA ITU TAX AMNESTY?

Tax Amnesty adalah kebijakan berupa pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah RI kepada wajib pajak (WP). Kebijakan tersebut meliputi :

  • Penghapusan pajak terutang.
  • Penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
  • Penghapusan sanksi pidana atas pajak dan harta yang belum dilaporkan

Apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan.

SIAPA YANG MEMPEROLEH TAX ANMNESTY?

Baca Juga mengenai : 

Kebijakan tax amnesty ini ditujukan untuk:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Wajib Pajak Badan.
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM.
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar memperoleh manfaat dari kebijakan tax amnesty adalah :

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Membayar Uang Tebusan;
  3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. Melunasi pajak yang menunggak atau kurang bayar;
  5. Melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
  6. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  7. Mencabut permohonan :

7.1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
7.2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
7.3. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
7.4. Keberatan;
7.5. Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
7.6. Banding;
7.7. Gugatan; dan/atau
7.8. Peninjauan kembali dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

TAX AMNESTY TIDAK BERLAKU SELAMANYA

Tax Amnesty berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
1. Periode I
Dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 september 2016

2. Periode II
Dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 desember 2016

3. Periode III
Dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017

 

APAKAH HARUS IKUT KEBIJAKAN TAX AMNESTY?

Kebijakan Tax Amnesty adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena semakin transparannya sector keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar Negara.

Kebijakan Tax Amnesty mungkin 5 atau 10 tahun kedepan masih ada kebijakan ini, setelah itu kebijakan ini tidak akan diberikan lagi.

Kebijakan Tax Amnesty, dalam penjelasan umum Undang-Undang Tax Amnesty, sebaiknya di barengi dengan kebijakan lain seperti penegakan hokum di Indonesia yang lebih tegas, Undang Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang Undang Pajak Penghasilan, Undang Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah ditinjau dan disempurnakan kembali sehingga kepatuhan dari wajib pajak semakin baik.

Ikut serta dalam program pemerintah Tax Amnesty adalah merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang ada di Indonesia karena akan membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan dan perbaikan ekonomi melalui pengalihan harta, Antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan nilai suku bunga dan peningkatan investasi.

Hal ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju system perpajakan yang lebih baik, dan meningkatan penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN TAX AMNESTY?

Tata cara permohonan pengampunan pajak adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:

1.1 Bukti pembayaran Uang Tebusan;

1.2 Bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;

1.3 Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;

1.4 Daftar Utang serta dokumen pendukung;

1.5 Bukti Pelunasan Pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;

1.6 Foto kopi SPT PPh Terakhir; dan

1.7 Surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jendral Pajak;

1.8 Surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;

1.9 Melampirakn surat pernyataan tidak mengalihkan harta keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;

1.10 Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM.

2. Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk pengajuan Permohonan Pengampunan Pajak melalui surat pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri keuangan.

4. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.

5. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima surat pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak.

6. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.

7. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 dimana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya di keluarkan.

 

SIAPA PENANDATANGAN SURAT PERNYATAAN?

Yang bertanggung jawab atau penanda tangan di Surat Pernyataan Tax Amnesty adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Pemimpin Tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
  3. Penerima Kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada point 2 berhalangan.

Demikianlah sekilas mengenai Tax Amnesty, tunggu artikel artikel yang lain dengan topik yang sama.

Anda Kesulitan Mengenai Pajak, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami

Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty  dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

Baca Juga Mengenai

BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty

Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA

WAHYU AJI MAHAMBORO

CEO PT Berka Adira Freda

 

Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda

Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri

Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi

Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting

Konsultasi Pajak Lewat WA banner



Video BAF CONSULTING melayani Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty

[embedyt]https://www.youtube.com/watch?v=eJCmd4y1nP8 [/embedyt]