Diundur, Proses Administrasi Tax Amnesty

Diundur, Proses Administrasi Tax Amnesty

diundur-tax-amnesty

Pemerintah memastikan untuk memperpanjang pelaksanaan administrasi serta repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty, dari yang seharusnya berakhir bulan September diundur menjadi bulan desember 2016. Hal ini dilakukan setelah adanya keluhan dari para pengusahan bahwa dengan waktu selama 3 bulan terlalu singkat untuk proses administrasi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh mentri keuangan Sri Mulyani kepada para pengusaha yang diundah ke Instana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016)

“Kami beri penekanan bahwa secara undang-undang yang penting mereka melakukan deklarasi dan membayar berdasarkan jumlah deklarasi yang ia sampaikan dengan rate yang ada,” ujar Menteri Keuangan saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, usai pertemuan dengan para pengusaha Kamis 22 September 2016.

Sri Mulyani menambahkan mereka yang melakukan deklarasi pada September ini akan tetap dikenai tarif tebusan 2 persen meski repatriasi dan persyaratan administrasinya diselesaikan pada Desember. Rencananya hal itu akan diatur dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan.

“Untuk memberikan kejelasan, saya akan memberikan semacam Peraturan Menteri Keuangan. Namun, yang paling penting, sesuai dengan semangat undang-undang bahwa mereka melakukan deklarasi dulu,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu ketua umum KADIN Rosan Roslani menyambut positif keputusan pemerintah, dengan adanya keputusan tersebut para pengusaha dapat menyiapkan segala kelengkapan dokumen tax amnesty selain itu menurut pengusaha yang juga Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Rosan Roeslani, usai pertemuan mengatakan,

“Tadi juga disampaikan proses administrasi diizinkan bisa mundur sampai Desember. Sudah disetujui oleh Ibu Menteri,” kata Rosan Roeslani

Hanya saja, Rosan menegaskan bahwa yang diperpanjang hingga Desember hanya proses penyelesaian administrasi. Pembayaran tebusan tetap harus dibayar paling lambat September. Dengan begitu, perpanjangan ini tak perlu mengubah UU yang sudah ada.

“Tadi juga ada pertanyaan, kalau dananya belum masuk tapi sebetulnya mau declare untuk repatriasi gimana? Tadi Presiden menyatakan, ya sudah bayar 2 persen dulu tapi tetap akan dipantau dananya itu masuk ke Indonesia. Jadi ini hanya masalah administrasi,” ucap Rosan.

Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa selama ini yang menghambat untuk proses pengajuan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah proses administrasi yang memberatkan para pengusaha untuk mengikuti tax amnesty.

Karena, pengurusan proses kelengkapan administrasi akan memakan waktu cukup lama. Dengan diperpanjangnya periode administrasi pengampunan pajak atau tax amnesty ini, maka Rosan Roeslani optimistis akan semakin banyak pengusaha yang mengikuti program pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak ini.

“Para pengusaha yang tergabung dalam Kadin akan berencana mendaftar tax amnesty secara serentak pada 27 September mendatang, kami mengimbau tanggal 27 (September) ini bersama-sama deklarasi meskipun sudah banyak juga yang deklarasi,” ucap Rosan Roeslani.

Presiden Joko Widodo menyetujui kelonggaran dalam hal administrasi. Jadi, pengusaha tetap diminta melakukan deklarasi sebelum 1 Oktober 2016. Urusuan administrasi dan repatriasinya, bisa dilakukan belakangan dengan batas waktu hingga Desember.

sumber: kompas dot com dan Republika

Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Tax Amnesty, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami

Baca Juga

Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty  dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty

Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA

WAHYU AJI MAHAMBORO

CEO PT Berka Adira Freda

 

Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda

Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri

Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi

Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting

Konsultasi Pajak Lewat WA banner

Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami

Video mengenai Diundur, Proses Administrasi Tax Amnesty