Cara Lapor SPT Tahunan Sekarang Tidak Perlu Ribet Lagi!
E-Filing adalah layanan yang disediakan oleh Dirjen Pajak Republik Indonesia agar wajib pajak mudah dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak atau sering kita sebut SPT.
Namun Layanan ini hanya dikhususkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memenuhi syarat untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Form 1770S atau 1770SS. Cara Pelaporan SPT Tahunan secara online dapat melalui website Direktorat Jendral Pajak, namun jangan kuatir untuk wajib pajak yang lain dapat memanfaatkan layanan e-filling melalui Penyedia Jasa Aplikasi.
Apa yang Harus dipenuhi Sebelum Melaporkan SPT Tahunan secara Online?
Sudah punya e-FIN?, e-FIN atau disebut juga dengan electronic Filling Identity Number. Apabila belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengurus dan mendapatkan e-FIN tersebut.
Caranya mudah Wajib Pajak tinggal membawa Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kartu identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Ijin Mengemudi) atau Paspor.
Lalu isi lengkap data diri anda pada formulir yang telah disediakan kemudian serahkan kepada petugas di bagian Seksi Pelayanan. Menurut website pajak.go.id paling lambat satu hari kerja eFIN tersebut sudah dapat diperoleh.
Apakah Setelah Memperoleh e-FIN saya sudah bisa Lapor SPT Tahunan?
Setelah e-FIN didapat, Wajib Pajak tidak bisa langsung melakukan cara lapor SPT Tahunan secara online atau e-Filling.
Wajib Pajak harus segera aktivasi e-FIN di situs pajak yaitu dengan menyiapkan alamat email yang valid atau aktif biasa digunakan serta nomor handphone wajib pajak, yang digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filling. Perlu Wajib Pajak ingat bahwa aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi hanya bisa dilakukan di situs efilling.pajak.go.id
CARANYA?
Setelah anda buka situs efilling.pajak.go.id pada bagian kanan atas browser anda terdapat tombol “REGISTRASI”. Kemudian klik tombol registrasi tersebut dan masukkan data data Wajib Pajak, seperti nomor NPWP, kode eFIN, alamat email dan nomor handphone serta jangan lupa tentukan password e-Filling anda.lalu anda masukkan nomor keamanan (captcha) dan klik tombol “DAFTAR”.
Wajib Pajak akan memperoleh Link URL aktivasi yang dikirinm ke email yang telah di daftarkan, jika belum ada coba cek dibagian folder spam email anda. Jika belum terkirim juga, kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.
Jika sudah terkirim, klik link aktivasi tersebut. Dan akun anda sudah aktif, lalu lanjutkan dengan pengisian SPT tahunan PPh Orang Pribadi melalui situs pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Sebelum memulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui fasilitas e-Filling, siapkan dulu beberapa dokumen terkait:
1. Kartu Keluarga untuk mengisi Daftar Anggota Keluarga
2. Daftar Pembayaran Pajak yang telah disetorkan tahun lalu
3. Bukti Potong PPH Pasal 21 dari Pemberi Kerja atau Bukti Potong Pajak dari Perusahaan
4. Daftar Harta dan Hutang ditahun berjalan
Untuk lebih Jelasnya silahkan video dibawah ini yang berdurasi sekitar 14 menit.
Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Laporan Keuangan, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baca Juga
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 1;
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 2; dan
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 3
- Yang Sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 4
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Cara Lapor SPT Tahunan? dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda
Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi