Yang Sering Ditanyakan Mengenai Tax Amnesty

Yang Sering Ditanyakan Mengenai Tax Amnesty

Berikut ini hal apa saja yang ditanyakan mengenai yang sering ditanyakan mengenai tax amnesty, karena banyaknya point point pertanyaan maka artikel ini akan dibagi menjadi 4 bagian.

1. Siapa saja yang boleh mengikuti Tax Amnesti Jilid 2?

Jawaban: Untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal dengan Tax Amnesty Jilid 2 tahun 2022 yang dapat mengikutinya adalah sebagai berikut:

Kebijakan 1 PPS untuk wajib pajak Orang Pribadi dan Badan atau Perusahaan yang pernah mengikuti Tax Amnesty Jilid 1 tahun 2016, sedangkan Kebijakan 2 PPS hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi saja.

Setiap WP baik OP maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation.

2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti Amnesti Pajak?

Jawaban: Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak.

3. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh NPWP setelah tahun 2020 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana perlakuannya?

Jawaban: Bagi Wajib Pajak yang memperoleh NPWP setelah tahun 2020 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, dilakukan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta tanpa melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir .

4. Wajib Pajak sudah jujur melaporkan seluruh penghasilan, hanya saja terdapat beberapa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, apakah atas harta yang belum dilaporkan tersebut dapat mengikuti Amnesti Pajak?  

Jawaban: Tarif yang digunakan adalah Tarif Kebijakan 1 PPS, karena kebijakan tersebut untuk peserta TA 2016 dimana ada harta yang belum diungkapkan pada saat Tax Amnesty yang lalu. Wajib Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah tertentu.

5. WNI bekerja di luar negeri, memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, memiliki NPWP namun berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. WNI tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana caranya? Harta mana saja yang dilaporkan?

Jawaban: Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya nonefektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-nya. Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

6. Kewajiban pajak apa saja yang dilaporkan?

Jawaban: Kewajiban pajak yang diampuni meliputi harta perolehan yang belum diungkapkan pada Tax Amnesty 2016 serta harta perolehan 2016 – 2020 serta harta yang belum diungkapkan saat Tax Amnesty Jilid 1 2016

7. Bagaimana cara menghitung Uang Tebusan?

Jawaban: Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Uraian Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta Bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang.

Tarif Kebijakan 1 PPS

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Tarif Kebijakan 2 PPS

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

8. WP melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU Amnesti Pajak?

Jawaban: Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

9. Berapa maksimal utang yang dapat menjadi pengurang nilai Harta untuk menentukan nilai Harta bersih?

Jawaban: Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP. Misalnya: PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 juta.

10. Harta siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?

Jawaban: Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.

11. Bagaimana kalau asset dalam sengketa, siapa yang berhak mengakui aset tersebut apabila ingin mengikuti Amnesti Pajak?

Jawaban: Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.

12. Untuk asset trust apakah perlu dilaporkan?

Jawaban: Sepanjang asset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan, dapat dilaporkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.

13. Dalam hal suami-istri memiliki NPWP masing-masing, bagaimana perlakuannya apabila suami-istri tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak?

Jawaban: Dalam hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.

14. Dalam hal suami-istri masing-masing memiliki NPWP dan mempunyai joint-account, bagaimana pelaporannya dalam Amnesti Pajak?

Jawaban: Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan surat pernyataan.

15. Kalau suami WNA dan istri WNI bagaimana?

Jawaban: Dalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak. Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak.

16. Bagaimana cara menilai harta tambahan?

Jawaban: Untuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal Selain kas dinilai berdasarkan nilai wajar Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

17. Apakah atas setiap Surat Pernyataan pasti diterbitkan Surat Keterangan?

Jawaban: Semua Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Dalam hal tanda terima telah diberikan maka akan diterbitkan Surat Keterangan.

18. Apakah Surat Pernyataan bisa dikuasakan penandatangannya?

Jawaban: Penandatangan Surat Pernyataan oleh Kuasa hanya berlaku bagi WP Badan. Sedangkan WP Orang Pribadi, wajib ditandatangani oleh WP langsung.

19. Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan ke KPP dapat dikuasakan?

Jawaban: Penyampaian Surat Pernyataan bagi WP Badan dan WP OP dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus untuk menyampaikan Surat Pernyataan

20. Apakah selain surat pernyataan (misal surat komitmen untuk memasukkan harta, surat pernyataan peredaran dll) bisa dikuasakan penandatangannya?

Jawaban: Perlakuan mengenai penandatangan Surat selain Surat Pernyataan disamakan dengan ketentuan mengenai Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pernyataan

Baca lanjutan pertanyaan mengenai tax amnesty di

Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Tax Amnesty, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami

Baca Juga Mengenai

Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty jilid 2  dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty

Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA

WAHYU AJI MAHAMBORO

CEO PT Berka Adira Freda